Gadis Pringsewu Jadi Korban Perampasan iPhone 17 Pro, Pelaku Pacar Sendiri dan Minta Tebusan Rp1,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 14:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RT saat digiring ke sel tahanan Polres Pringsewu, Kamis 5 November 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka RT saat digiring ke sel tahanan Polres Pringsewu, Kamis 5 November 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang gadis berinisial Bunga (nama samaran) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban pencurian iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp23 juta yang diduga dilakukan pacarnya sendiri.

Pelaku berinisial RT (22) nekat membawa kabur ponsel tersebut setelah permintaannya untuk menggadaikan MacBook milik Bunga ditolak. Bahkan, pelaku sempat meminta uang Rp1,5 juta sebagai syarat pengembalian ponsel tersebut.

Namun, aksi pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus pelaku di rumahnya, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua Bunga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” kata Sugiyanto, Kamis 5 November 2026

Sugiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Bunga bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi tersebut, Bunga dan RT terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu keinginan pelaku yang meminta Bunga menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, permintaan tersebut ditolak.

“Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Menurut Sugiyanto, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah membawa kabur ponsel korban, pelaku justru mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor teman Bunga yang merupakan pemilik kos.

Dalam pesan tersebut, Bunga meminta agar ponselnya dikembalikan. Namun, pelaku malah meminta uang sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu sebagai syarat pengembalian.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan iPhone 17 Pro milik Bunga yang diduga dibawa kabur tersangka.

“Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan,” ujarnya.

Saat ini RT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh
Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli
Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret
Razia Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Pugung, Satlantas Polres Tanggamus Tindak 49 Pelanggar
BPJS Warga Tanggamus 96,01 Persen Terdaftar, Tapi yang Aktif Hanya 64,36 Persen, Ini Sebabnya
Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua Satu DPRD Tanggamus Minta Rigid Beton Jalan Talang Padang–Sumanda Diuji Laboratorium
Irigasi Way Manak Satu Mampet, Air Meluap ke Jalan dan Rumah Warga di Tanjung Agung Pugung Tanggamus
Tiga Gempa Kembali Guncang Tanggamus di Lokasi Kemarin, BMKG Deteksi Getaran di 17 Pekon
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 01:07

Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh

Kamis, 5 November 2026 - 22:18

Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli

Kamis, 5 November 2026 - 21:54

Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret

Kamis, 5 November 2026 - 21:12

Razia Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Pugung, Satlantas Polres Tanggamus Tindak 49 Pelanggar

Kamis, 5 November 2026 - 15:46

BPJS Warga Tanggamus 96,01 Persen Terdaftar, Tapi yang Aktif Hanya 64,36 Persen, Ini Sebabnya

Berita Terbaru