Prioritastv.com, Jakarta – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati seluruh PPPK paruh waktu akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah melakukan rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi mencakup seluruh PPPK paruh waktu dari berbagai bidang pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mencakup dosen, tenaga pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis hingga tenaga pelaksana lainnya. “Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” katanya.
Selain peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai pada 2027.
“Ini karena statusnya naik yang lintas profesi maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” tandasnya.
Bagaimana Teknis Pengangkatannya?
Meski keputusan peningkatan status telah diumumkan, pemerintah belum merinci secara lengkap mekanisme teknis pelaksanaannya. Tahapan administrasi, mekanisme pengusulan, penerbitan surat keputusan (SK), serta penyesuaian penghasilan masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berkaitan dengan dua hal utama, yakni kebutuhan formasi dan ketersediaan anggaran.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah juga perlu menunggu petunjuk teknis dan mekanisme penetapan dari pemerintah pusat.
Bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tanggamus, keputusan ini menjadi kabar yang dinantikan. Mereka kini menunggu kepastian tahapan pengangkatan, hak kepegawaian, serta penyesuaian penghasilan setelah perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 menjadi peluang tersendiri bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kesempatan tersebut tetap harus melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







