Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi pencurian sepeda motor milik seorang lansia di halaman klinik di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir dengan penangkapan pelaku. Pemuda berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, diringkus jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan tersangka MA ditangkap setelah pihaknya berhasil mengidentifikasi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya di halaman Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu.
“MA berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, MA sedang berjalan kaki menuju rumah pacarnya di wilayah Pekon Waluyojati,” kata Iptu Eko Sujarwo, Rabu 4 November 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui bernama Saparudin (74), warga Pekon Waluyojati.
Saat kejadian, korban datang ke klinik menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BE 5839 VH untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di halaman klinik, kemudian masuk untuk menjenguk saudaranya. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada penjaga klinik, tetapi tidak ada yang mengetahui.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Iptu Eko mengungkapkan, teridentifikasinya tersangka setelah serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, tim memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, identitas pria tersebut diketahui sebagai MA.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu,” ungkapnya.
Menurut Iptu Eko, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk menebus handphone (HP) miliknya yang sebelumnya digadaikan. Sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk menebus HP yang digadaikan. Selain itu, sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Eko menambahkan, tersangka mengaku dapat dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban lantaran kendaraan tersebut tidak menggunakan kunci pengaman tambahan. Bahkan, bagian kontak sepeda motor hanya menggunakan kabel.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







