Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo menangkap seorang pria bernama Apriansyah (27), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu mendapat tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2023 di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka Apriansyah ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari sasaran pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menegaskan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dalam perkara lain, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.
“Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Apriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020. Selain perkara pencurian di Pekon Dadirejo, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, tim turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE. Kendaraan itu memiliki nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.
“Kami juga menyita satu buah kunci letter T dan satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana jeans pendek merek Cardinal yang dikenakan tersangka saat diamankan,” ujarnya.
AKP Khairul Yasin menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami desakan ekonomi.
“Pengakuannya ya faktor ekonomi, sebab dia tidak memiliki pekerjaan tetap,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







