Prioritastv.com, Lampung – Tiga pria yang diduga terlibat dalam rentetan aksi kriminalitas di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditembak petugas saat hendak ditangkap setelah melakukan perlawanan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EP (29), DB (22), dan DM (18). Mereka ditangkap pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam 10 kasus kejahatan, terdiri dari lima pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga pencurian kelapa sawit, dan dua pencurian dengan kekerasan (curas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana,” kata Apfryyadi, Jumat 6 November 2026..
Apfryyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sabirin yang kehilangan sepeda motor Honda New Revo Fit warna hitam bergaris biru saat sedang memancing di aliran danau Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Sabtu (1/8/2026).
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi memancing. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tetapi tidak berhasil menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Senin (3/8/2026).
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Namun saat hendak ditangkap, ketiganya disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas.
“Menghadapi situasi tersebut, personel mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisin,” jelasnya.
Apfryyadi melanjutkan, tidak berhenti pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Sabirin, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang kemudian mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan keterlibatan ketiganya dalam 10 perkara lainnya. Rinciannya, lima kasus pencurian kendaraan bermotor, tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, serta dua kasus pencurian dengan kekerasan.
“Kami tturut mengamankan delapan unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara tersebut,” ujarnya.
Kasat mengungkap, salah satu terduga pelaku berinisial EP juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pembongkaran rumah pada 2019.
“Penyidik masih mendalami keterangan ketiga terduga pelaku, menelusuri barang bukti, serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” sebutnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami keterkaitan delapan sepeda motor yang disita dengan laporan-laporan perkara lainnya,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







