Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi akhirnya menangkap DW (28), pelaku utama pencurian dua unit handphone milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Ia ditangkap beberapa jam setelah penadah hasil curiannya, HL (31) warga Pekon Sinar Saudara, lebih dulu tertangkap.
Penangkapan DW dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Pekon Sumur Tujuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dari pengembangan kasus atas laporan seorang warga bernama Herwanto warga Pekon Sridadi, yang kehilangan dua unit handphone pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
DW yang merupakan tetangga korban sempat dicurigai berkeliaran di sekitar TKP sempat berkelit dengan alasan mencari durian. Namun penyelidikan lebih lanjut membuktikan keterlibatannya.
“Dari pengakuan HL, handphone yang ia miliki dibeli dari DW. Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DW,” ungkap Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin.
Kapolsek menambahkan, dalam aksinya, DW mengambil satu unit OPPO A17K warna emas dan satu unit Realme C11 warna hitam.
BACA JUGA :
Polisi Tangkap Penadah Handphone Curian di Wonosobo Tanggamus.
“OPPO A17K berhasil diamankan dari HL, sementara Realme C11 masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
DW kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka DW terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
DW mengakui melakukan aksi pencurian sendirian. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara mendorong kunci kayu menggunakan bambu.
“Korban tetangga saya. Saya dorong pakai bambu kunci pintunya, saya masuk rumah terus ambil hp korban, lalu keluar melalui pintu yang sama,” ujar DW kepada polisi.
Saat disinggung dirinya ada di saat polisi melakukan olah TKP, DW tidak membantah, ia mengaku langsung bersembunyi di Pekon Sumur Tujuh.
“Iya saya pura-pura nyari duren pas ada polisi, terus saya sembunyi di Pekon Sumur Tujuh,” tandasnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Herdi)







