Batching Plant Proyek CV Nacita Karya di Pringsewu Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Ini Sebabnya !

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Batching plant milik CV Nacita Karya di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang berdiri dekat permukiman dan sungai, diduga melanggar aturan lingkungan dalam proyek rigid beton. (Davit/Prioritastv.com)

Batching plant milik CV Nacita Karya di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang berdiri dekat permukiman dan sungai, diduga melanggar aturan lingkungan dalam proyek rigid beton. (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tim Investigasi Prioritastv.com menelusuri proyek rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Di balik pembangunan jalan yang dikerjakan CV Nacita Karya dengan anggaran Dinas PU Provinsi Lampung, ditemukan indikasi pelanggaran serius terkait keberadaan batching plant yang digunakan sebagai sumber material beton.

Hasil pantauan tim investigasi menunjukkan batching plant berdiri hanya sekitar 5 meter dari badan jalan, berjarak puluhan meter dari rumah warga, dan berdekatan langsung dengan aliran sungai. Padahal aturan teknis menyebutkan, fasilitas produksi beton seharusnya berada pada jarak aman 50 hingga 100 meter dari permukiman maupun sungai untuk mencegah dampak lingkungan.

Warga sekitar pun mulai merasakan dampaknya. Debu hasil produksi beton terbawa angin hingga masuk ke rumah. Lalu-lalang truk pengangkut material berlangsung hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Debu ini sering masuk ke rumah, anak-anak batuk-batuk. Kalau malam, truk lewat membuat kami tidak bisa istirahat tenang,” ujar seorang warga kepada tim Prioritastv.com.

Keberadaan batching plant yang terlalu dekat dengan sungai dikhawatirkan menimbulkan pencemaran. Limbah pencucian alat berat berpotensi mengalir ke sungai, sementara debu semen dapat memicu gangguan pernapasan.

Berdasarkan regulasi lingkungan, setiap batching plant wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti adanya dokumen resmi yang mengatur operasional fasilitas tersebut.

Pertanyaan yang muncul: apakah penempatan batching plant di lokasi rawan ini merupakan bentuk kelalaian kontraktor atau justru kesengajaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) demi memudahkan pengerjaan? Jika benar aturan sengaja diabaikan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara karena kualitas proyek bisa terganggu sejak awal.

Selain itu, investigasi Prioritastv.com juga menemukan indikasi masalah teknis dalam pengerjaan rigid beton. Mutu beton dinilai tidak sesuai standar K-300, dan pemasangan besi dowel hanya dilakukan di satu sisi. Hal ini berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang baru saja dibangun.

Pelanggaran lingkungan semacam ini seharusnya tidak dianggap remeh. Walaupun batching plant bersifat sementara, tetap ada kewajiban mematuhi standar tata ruang dan lingkungan, antara lain jarak aman dari pemukiman dan sungai minimal 50–100 meter, pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari sungai, pengendalian debu dengan sistem penahan dan penyiraman rutin, serta izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Tanpa pemenuhan standar tersebut, keberadaan batching plant bisa dikategorikan ilegal.

Tim Prioritastv.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor CV Nacita Karya. Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada PPK proyek, Kepala Dinas PU Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, serta Gubernur Lampung terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan ini.

Batching plant yang dibangun di lokasi proyek rigid beton di Pringsewu menimbulkan persoalan baru di tengah pembangunan infrastruktur. Alih-alih memberi manfaat, posisinya yang berdekatan dengan permukiman dan sungai justru membuka ruang bagi potensi pencemaran dan kerugian masyarakat.

Prioritastv.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menyajikan fakta terbaru kepada publik. (Davit)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru