Pakai ADD Berbagai Keperluan Termasuk Bayar Rentenir, Kades Padang Manis Pesawaran Terancam 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Hendri sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rabu 20 Agustus 2025 | Dok. Kejari Pesawaran.

Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Hendri sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rabu 20 Agustus 2025 | Dok. Kejari Pesawaran.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Hendri, Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, segera dihadapkan ke meja hijau usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima pelimpahan tahap II dari Polres Pesawaran.

Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021.

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran menemukan kerugian negara mencapai Rp297.064.545.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian tersebut timbul akibat tersangka mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur.

“Tersangka tidak hanya mengelola dana desa seorang diri, tetapi juga memerintahkan pembuatan SPJ yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” kata Tandy dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 21 Agustus 2025.

Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :

Kuasa Hukum Tersangka Hendri Kades Padang Manis Pesawaran Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah.

“Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka yakni penjara 20 tahun,” tegasnya.

Kejari Pesawaran telah menunjuk empat jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini hingga proses persidangan. Selain itu, tersangka juga resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025.

Sebanyak 69 barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen, catatan keuangan, dan cap stempel desa. Seluruh barang bukti kini berada di ruang barang bukti Kejari Pesawaran.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Tandy.

Kajari Pesawaran menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.

“Dana desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Hendri mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk berbagai kepentingan. Di antaranya menutupi hutang pribadi kepada rentenir, membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, membeli tanah untuk dihibahkan sebagai Posyandu, membebaskan lahan jalan desa, membiayai jaringan listrik, hingga menutup kelebihan pembangunan drainase. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru