Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi memberikan keterangan resmi terkait aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka berinisial SY (36) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, berakhir berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama warga setelah terjatuh saat berusaha kabur, Selasa (26/8/2025) pagi.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin,mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa tersangka sempat mengancam warga dengan sebilah pisau saat berusaha melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku terjatuh setelah menabrak motor lain ketika diteriaki maling oleh warga. Anggota dan masyarakat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Iptu Tjasudin, Rabu 27 Agustus 2025.
Kapolsek menyebut, dari tangan SY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hijau milik korban, sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, serta kunci letter T.
“Berdasarkan pengakuan tersangka SY, ia merupakan eksekutor menggunakan kunci T. Ia juga melakukan kejahatan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
BACA JUGA :
Iptu Tjasudin menjelaskan, peristiwa terjadi bermula pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, korban, Artisah (46), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Balak, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hijau dengan nomor polisi B 6455 JEV di pinggir jalan.
Saat itu korban hendak membeli parfum di sebuah toko dekat Alfamart di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Namun tak lama kemudian, pemilik toko memberi tahu bahwa motor korban telah dibawa kabur orang tak dikenal.
“Sontak korban berteriak maling berulang kali hingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku dikejar hingga menabrak motor lain dan terjatuh,” jelasnya.
Saat ini tersangka SY ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terhadap rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di samping halaman Alfamart Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. (Herdi)







