Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemilihan Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, resmi memasuki tahapan pendaftaran bakal calon. Panitia Pemilihan Kepala Pekon Sinar Jawa merilis daftar lengkap persyaratan yang wajib dipenuhi setiap pendaftar.
Dokumen yang diterbitkan pada 21 September 2025 itu memuat sejumlah ketentuan ketat, mulai dari syarat administratif, kesehatan, hingga komitmen anti-KKN.
Dalam dokumen tersebut, calon kepala pekon wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga sebanyak tiga rangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pendaftar harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bersedia memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan NKRI.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai yang juga dilampirkan tiga rangkap.
Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah SLTP atau sederajat dengan melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, serta menunjukkan ijazah asli mulai dari SD hingga tingkat terakhir.
Calon juga harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran yang sudah dilegalisir.
Panitia menegaskan bahwa setiap calon harus bersedia dicalonkan sebagai kepala pekon, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Calon juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih dari pengadilan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit, serta surat bebas narkoba dari RSUD Kota Agung, BNNK Tanggamus, atau Polres Tanggamus.
Riwayat jabatan juga menjadi pertimbangan dimana setiap calon tidak boleh pernah menjabat sebagai kepala pekon lebih dari tiga kali masa jabatan.
Ketentuan ini dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai. Selain itu, calon juga wajib melampirkan SKCK, izin tertulis bagi ASN yang ingin mencalonkan diri, serta foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 15 lembar.

BACA JUGA :
Selain persyaratan administratif, calon kepala pekon diwajibkan menyiapkan visi dan misi pembangunan pekon apabila terpilih.
Panitia juga menegaskan bahwa setiap calon harus menyertakan surat pernyataan tidak akan melakukan korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Seluruh surat pernyataan tersebut wajib bermaterai dan mengikuti format resmi sesuai lampiran Peraturan Daerah.
Ketua Pilkakon PAW Pekon Sinar Jawa, Air Naningan, Tanggamus, Teguh Santoso, mengatakan bahwa seluruh proses pendaftaran bakal calon akan berjalan mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan panitia.
“Kami menjalankan seluruh tahapan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Setiap persyaratan yang kami umumkan wajib dipenuhi oleh seluruh pendaftar tanpa pengecualian,” kata Teguh saat dikonfirmasi Media Prioritastv.com, Rabu 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa panitia akan memastikan proses seleksi berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
“Panitia memastikan semua proses berjalan transparan dan tertib, agar Pilkakon PAW di Pekon Sinar Jawa dapat menghasilkan calon pemimpin pekon yang memenuhi syarat dan siap mengemban amanah,” jelasnya.
Teguh juga mengingatkan bahwa persyaratan yang diumumkan, termasuk kelengkapan administrasi, kesehatan, izin ASN, serta komitmen anti-KKN, merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas proses pemilihan.
“Seluruh syarat, mulai dari dokumen administrasi hingga surat pernyataan, harus lengkap sesuai ketentuan. Ini penting untuk menjamin integritas calon dan kepastian hukum dalam proses Pilkakon,” pungkasnya.
Diketahui Pemilihan Kepala Pekon Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pekon Sinar Jawa dilaksanakan usai Kakon definitif periode Maret 2021 – Maret 2026.
Misno mengundurkan diri pada tanggal 22 Januari 2024. Saat itu, Misno telah menjabat Kakon selama 2 tahun lebih, tepatnya bulan Maret 2024 sudah 3 tahun.
Meski demikian, terdapat perpanjangan 2 tahun Masa Jabatan Kepala Desa/Pekon, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka Kakon PAW Pekon Sinar Jawa yang terpilih nantinya akan menjabat sampai Maret 2028. (Asrul Ariski)







