Mulai 2 Januari 2026, Ada Hukuman Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pidana Kerja Sosial.

Ilustrasi Pidana Kerja Sosial.

Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dimulai setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

“Koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah sudah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, telah disiapkan sejumlah alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana,” kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA : Bupati Tanggamus dan Kajari Teken MoU Perdana Pidana Kerja Sosial.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi dan bentuk kerja sosial nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Ketentuan mengenai pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru