Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tragedi tenggelamnya dua anak di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan mengungkap fakta bahwa destinasi wisata berbayar tersebut belum memiliki perlindungan asuransi bagi pengunjung.
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanggamus mengakui kerja sama dengan pihak asuransi baru diajukan setelah peristiwa maut itu terjadi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus, Riza Husna, membenarkan bahwa hingga insiden terjadi, belum ada skema jaminan asuransi bagi wisatawan Way Lalaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insyaallah dalam waktu dua minggu ke depan, Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan pihak asuransi karena proses pengajuan baru kami lakukan,” kata Riza, Selasa, 6 Januari 2026.
Diketahui, Way Lalaan merupakan objek wisata resmi dengan tiket masuk Rp10.000 per orang, sebagaimana tercantum pada papan informasi di pintu masuk kawasan wisata.
Namun, pungutan tiket tersebut belum disertai perlindungan asuransi, meski objek wisata air memiliki tingkat risiko tinggi dan mayoritas pengunjung merupakan keluarga serta anak-anak.
Sorotan datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah semata. KPAI mendorong penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, sekaligus meminta pemerintah daerah menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam pengelolaan destinasi wisata.
BACA JUGA : KPAI Minta Penyelidikan Serius dan Penutupan Sementara Lokasi Wisata Way Lalaan Tanggamus.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menyatakan peristiwa Way Lalaan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh sektor pariwisata daerah. Ia menyebutkan, atas arahan langsung bupati, Pemkab Tanggamus telah memulai evaluasi pengelolaan Way Lalaan, termasuk melibatkan konsultan profesional dengan fokus utama pada aspek keselamatan pengunjung.
Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua anak berinisial DV (9) dan DS (10) dilaporkan tenggelam di aliran air terjun dan diduga terseret arus di area palung.
Kedua korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong. Hasil visum menyatakan korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kasus Way Lalaan kini menjadi perhatian luas publik dan menjadi pengingat bahwa pengelolaan objek wisata tidak hanya soal promosi dan penarikan tiket, tetapi juga kewajiban memastikan keselamatan serta perlindungan maksimal bagi setiap pengunjung. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







