Prioritastv.com, Lampung – Klaim penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan oleh Dinas Pariwisata dan Ekraf Tanggamus dipertanyakan menyusul tragedi tenggelamnya dua anak.
Warga menilai pengelola dan pemerintah daerah lalai karena tidak menyediakan pengawasan, rambu keselamatan, serta informasi kedalaman air di lokasi kejadian.
Tokoh Kota Agung Timur, Usman Mursyid, menyebut kolam tempat tragedi maut terjadi merupakan kolam buatan yang kedalamannya bertambah setelah dilakukan pengerukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sungai itu dikeruk, maka kedalamannya nambah jadi dua meter lebih. Orang dewasa pun bisa kelelep,” kata Usman, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia menegaskan, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi atau plang peringatan mengenai kedalaman air, meskipun area itu kerap digunakan sebagai tempat mandi anak-anak.
“Ini tidak ada plang pemberitahuan kedalaman, padahal diperuntukkan untuk mandi anak-anak,” ujarnya.
Usman juga memastikan tidak ada petugas yang melakukan pengawasan di area kolam buatan tersebut saat kejadian. Menurutnya, satu-satunya orang yang berada di kawasan wisata saat itu hanyalah penyedia jasa penyewaan ban.
“Tidak ada yang menjaganya sama sekali. Hanya tukang penyewaan ban bernama Nasrul, itu pun dia hanya memperhatikan di area air terjun, bukan di kolam buatan tempat tragedi maut,” katanya.
Ia menilai pernyataan pihak Dinas Pariwisata yang mengklaim telah menjalankan SOP keselamatan hanya sebatas slogan.
“Itu kan slogan saja. Coba polisi lakukan penyelidikan, apakah orang yang berada di pinggir air saat kejadian ada pengawasan dari petugas, atau adakah yang mengawasi dua anak yang maut itu saat mandi,” ucap Usman.
BACA JUGA : Santunan Rp3 Juta untuk Dua Korban Tenggelam di Way Lalaan Tanggamus, Keluarga Nyatakan Ikhlas.
Usman juga menyoroti tidak adanya larangan tertulis bagi anak-anak untuk mandi di area air yang dalam.
“Adakah tulisan ‘anak-anak dilarang mandi air terlalu dalam’? Tidak ada di lokasi. Seperti itu faktanya,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata Way Lalaan, termasuk menelusuri dugaan kelalaian.
“Pejabat jangan berbohong, karena ini menyangkut nyawa manusia, bukan uang setoran,” tegas Usman.
Jika terbukti adanya kelalaian, Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Kabupaten Tanggamus menyatakan telah menerapkan SOP keselamatan di Way Lalaan dan menilai tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Namun, pernyataan warga ini menambah daftar sorotan publik terhadap tata kelola dan aspek keselamatan di destinasi wisata tersebut.
Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua anak berinisial DV (9) dan DS (10) dilaporkan tenggelam di aliran air terjun dan diduga terseret arus di area palung.
Kedua korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong. Hasil visum menyatakan korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68








Gimna ini dinas pariwisata tindak lanjut nya
Belum ada kabar sampai sekarang pak buk
Hanya sekedar silaturahmi pihak pemda saja
Apakah akan berhenti sampai d sini saja masalah ini pak buk
Tolong penjelasan kedepan nya masalah ini bagaimana pak buk
Sabar ya, tim kami masih terus mengkaji langkah-langkah lain. dan saat ini Polres Tanggamus masih melakukan pendalaman ke saksi-saksi.