Prioritastv.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan makna perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusan itu, MK juga menetapkan kriteria wartawan serta jenis karya jurnalistik yang berhak memperoleh perlindungan hukum. Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menggugat konstitusionalitas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.
IWAKUM menilai frasa tersebut terlalu umum dan tidak memberikan kepastian hukum, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam permohonannya, IWAKUM menyoroti banyaknya kasus wartawan yang langsung dilaporkan secara pidana atau digugat perdata akibat pemberitaan, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers seperti hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian melalui Dewan Pers. MK kemudian mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memberikan penafsiran bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” tidak boleh dimaknai secara umum dan tanpa batas. Karena itu, MK menegaskan bahwa tindakan hukum pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh lebih dulu.
“Putusan MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa mekanisme yang harus didahulukan meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. MK juga menilai bahwa selama ini frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers terlalu deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan bersifat mutlak. Perlindungan hanya berlaku apabila wartawan menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Perlindungan hukum bukan bentuk kekebalan total, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah,” kata Guntur.
Dalam putusannya, MK juga merumuskan kriteria wartawan yang dilindungi, yakni wartawan sebagaimana dimaksud dalam UU Pers: orang yang secara berkesinambungan melakukan kegiatan jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa.
MK menetapkan jenis karya jurnalistik yang memperoleh perlindungan hukum, yaitu karya yang dibuat dengan itikad baik, melalui proses verifikasi dan konfirmasi fakta, disusun secara berimbang, dilakukan secara profesional, dan mematuhi kode etik jurnalistik serta mekanisme pers.
MK menegaskan bahwa apabila suatu karya tidak memenuhi standar tersebut, maka perlindungan hukum tidak otomatis berlaku dan proses hukum tetap dapat ditempuh.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
“Menyatakan frasa ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana dan/atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.”
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya Selasa (20/1/2026), menyambut baik putusan MK tersebut.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan,” ujarnya.
Respons juga datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang pada Selasa (20/1/2026) menyatakan bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan penegakan hukum dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Polri menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang,” kata Trunoyudo.
MK menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja secara sah dan profesional, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







