Bupati Tanggamus Tegaskan Surat Berkop Disnaker–Satgas Jalan Lurus soal Rp8,1 Juta Pelatihan IM Japan Bukan Program Pemkab

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto undangan pelatihan dan kertas yang diberikan kepada peserta seleksi Magang IM Jepang dengan rincian biaya juga nomor rekining serta (kanan) Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi | ist/Media Prioritastv.com.

Kolase foto undangan pelatihan dan kertas yang diberikan kepada peserta seleksi Magang IM Jepang dengan rincian biaya juga nomor rekining serta (kanan) Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan yang belakangan berpolemik di masyarakat bukan merupakan program resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Tenaga Kerja setempat.

Penegasan itu disampaikan Bupati menyusul viralnya dugaan pungutan biaya pelatihan sebesar Rp8,1 juta yang diunggah orang tua calon peserta di media sosial dengan melampirkan surat berkop Dinas Tenaga Kerja dan Satgas Jalan Lurus.

“Saya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan itu bukan program dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati H. Moh. Saleh Asnawi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Media Prioritastv.com, Jumat 6 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Tanggamus menyatakan telah memberikan teguran keras kepada Ketua Satgas Jalan Lurus karena kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Brosur yang diterima pendaftar Program Magang IM Japan Tanggamus | Dok. Facebook.

“Saya sudah menegur keras Ketua Satgas Jalan Lurus karena melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Bupati.

Ia menegaskan, program pelatihan kerja ke Jepang tetap menjadi perhatian Pemkab Tanggamus, namun harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai prosedur.

“Program ke Jepang tetap ada, tetapi harus melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, polemik mencuat setelah seorang orang tua peserta mengunggah keluhan di grup Facebook lokal terkait adanya permintaan biaya Pelatihan Pra Seleksi IM Japan sebesar Rp8.100.000.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa anaknya mendaftar program magang ke Jepang melalui jalur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus tanpa informasi pungutan biaya pada tahap awal pendaftaran.

BACA JUGA : Aries Faiz Warisman Satgas Jalan Lurus Sampaikan Maaf Terkait Polemik Pungutan Rp8,1 Juta Pra Seleksi Magang IM Japan di Tanggamus.

Namun beberapa waktu kemudian, anaknya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang bernama Aries Faiz Warisman selaku Ketua Bidang dan Pemberdayaan BLK dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp seleksi IM Japan.

Peserta kemudian diundang mengikuti kegiatan di wilayah Kotaagung di sebuah gedung PAUD di Pekon Bayur tersebut diikuti lebih dari 20 peserta dan hanya berisi pemaparan materi pengenalan program, bukan tes seleksi.

Kertas rincian biaya yang diterima pendaftar Program Magang IM Japan Tanggamus | Dok. Facebook.

Di akhir kegiatan, peserta menerima dokumen rincian biaya pelatihan berkop Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus dan Satgas Jalan Lurus dengan total biaya Rp8.100.000 yang diminta untuk ditransfer ke rekening maupun dompet digital atas nama Warisman.

Saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Darma Saputra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan maupun memungut biaya dalam program magang IM Japan.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja tidak pernah meminta biaya apa pun. Jika ada pungutan, itu dilakukan oleh oknum,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bidang dan Pemberdayaan BLK Satgas Jalan Lurus Aries Faiz Warisman saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelatihan persiapan, bukan pendaftaran resmi.

Ia mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penggunaan dokumen dan menyebut Surat Keputusan penunjukan masih dalam proses. “Ini pelatihan, bukan pendaftaran. Biaya itu untuk pelatihan saja dan tidak bersifat wajib,” ucapanya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 707 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru