Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang remaja berinisial RA (16), warga Kabupaten Pringsewu, yang nekat menghabiskan uang hasil curian senilai Rp86 juta untuk bermain judi online, membeli narkoba, hingga berfoya-foya, segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus pencurian yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (8/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya.
Menurutnya, pelimpahan tersebut menandai bahwa proses hukum terhadap RA terus berlanjut meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Rosali menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik tersangka maupun korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk yang masih berusia anak, dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, RA ditangkap setelah membobol rumah seorang warga di Kecamatan Gading Rejo dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp86 juta. Dalam pemeriksaan, remaja yang diketahui telah putus sekolah tersebut mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, berfoya-foya di tempat hiburan malam, membeli narkoba, serta bermain judi slot online.
Dari total uang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sekitar Rp10 juta beserta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan tersebut.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







