Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi membeberkan penangkapan tersangka Viktor alias VR pelaku pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa milik pengusaha Amping di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, akhirnya ditangkap saat diduga hendak melarikan diri menuju Bengkulu.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni mengatakan penangkapan tersangka berinisial VR (44) pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Ia diamankan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan saat hendak kabur ke Bengkulu,” kata Feriyantoni dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Tanggamus, Minggu 30 Agustus 2026, malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban Khotah Suryana (40), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan dari dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Peristiwa itu diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Saat tiba di bagian belakang bekas pabrik, saksi melihat tiga orang yang diduga sedang mengambil besi.
Ketika mengetahui keberadaan saksi, ketiganya langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu besi AS serta satu besi roda gendeng yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari keterangan saksi, salah satu orang yang berada di lokasi diketahui inisial VR. Korban kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah besi bekas mesin telah hilang.
“Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak enam kali selama Agustus 2026. Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok belakang menggunakan bambu, kemudian mengambil besi bekas mesin untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari rekan-rekan pelaku dan barang bukti, VR disebut melakukan perlawanan.
“Dalam proses pengembangan kasus tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” tegas AKP Feriyantoni.
VR kini ditahan di Polsek Kota Agung bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, besi AS, besi roda gendeng, tali tambang yang telah disambung, serta lampu darurat.
“Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Viktor dikabarkan ditembak saat hendak diamankan petugas dalam kasus pembobolan gudang milik pengusaha Amping di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.
Kabar tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai proses penangkapan Viktor yang diduga berkaitan dengan kasus pembobolan gudang tersebut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







