Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang gadis berinisial Bunga (nama samaran) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban pencurian iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp23 juta yang diduga dilakukan pacarnya sendiri.
Pelaku berinisial RT (22) nekat membawa kabur ponsel tersebut setelah permintaannya untuk menggadaikan MacBook milik Bunga ditolak. Bahkan, pelaku sempat meminta uang Rp1,5 juta sebagai syarat pengembalian ponsel tersebut.
Namun, aksi pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus pelaku di rumahnya, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua Bunga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” kata Sugiyanto, Kamis 5 November 2026
Sugiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Bunga bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Di lokasi tersebut, Bunga dan RT terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu keinginan pelaku yang meminta Bunga menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Menurut Sugiyanto, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah membawa kabur ponsel korban, pelaku justru mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor teman Bunga yang merupakan pemilik kos.
Dalam pesan tersebut, Bunga meminta agar ponselnya dikembalikan. Namun, pelaku malah meminta uang sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu sebagai syarat pengembalian.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan iPhone 17 Pro milik Bunga yang diduga dibawa kabur tersangka.
“Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan,” ujarnya.
Saat ini RT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







