Sambas, Polda Kalbar – Kepolisian Resor Sambas Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, “Bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap dua pelaku, kini Satuan Tugas TPPO Polres Sambas berhasil menggagalkan pengiriman dua calon pekerjaan ilegal serta mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial BH (41), beralamat di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalbar.
Dua orang Korban masing-masing berinisial Z, (27), laki-laki, berasal dari Kecamatan Tebas Kab. Sambas dan inisial P, perempuan (22) berasal dari Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas Kalbar”jelasnya.
“Berawal pada bulan Mei 2023 korban P menghubungi tersangka BH via WhatsApp perihal keberangkatan menuju ke Negara Malaysia, kemudian E teman Tersangka BH yang berada di Malaysia menghubungi BH memberitahukan apabila sudah ada kerjaan di Perusahaan Kilang agar membawa Z dan P untuk bekerja di Negara Malaysia, di karenakan pekerjaan belum ada tersangka BH memutuskan untuk membawa korban Z dan P menginap dirumahnya di Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kab. Sambas sambil menunggu adanya pekerjaan di perusahaan, kemudian terhadap dua orang calon pekerja Migran Indonesia tersebut tersangka BH mematok uang sebesar RM. 1.500,- (seribu lima ratus Ringgit Malaysia) per satu orang kepada korban yang mana nantinya akan di bayar dengan cicilan oleh pihak Toke Kilang, kemudian setelah menunggu informasi dari Toke tersangka BH beserta Calon Pekerja Migran Indonesia Z dan P berencana berangkat pada tanggal 14 Juni 2023 Menuju Ke Daerah Biawak (Negara Malaysia). Akan tetapi sebelum tersangka berangkat pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Sekira pukul 04.00 wib tersangka beserta Korban diamankan oleh Satgas TPPO dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut”ungkapnya.
“Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah paspor an. Tersangka (BH) dan tiga buah
Handphone.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia”jelasnya.
Penulis : Humas Polres Sambas