Polres Sambas rilis empat kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan dan musnahkan Barang bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 23:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Edy Setiawan,S.H beserta anggota dalam kurun waktu satu bulan yaitu di bulan Juni 2023 telah berhasil mengungkap empat kasus narkoba, amankan empat tersangka barang bukti sebanyak 76,29 Gram Sabu.

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo, S.I.K dalam Press rilis nya pada hari Jum’at 23/6/2023 dihadapan awak media mengatakan, bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Sambas selama bulan Juni 2023 telah berhasil mengamankan empat tersangka narkoba serta Barang bukti Sabu seberat 76,29 Gram di empat TKP yang berbeda.

“TKP pertama di Dusun Selindung Desa Twi Mentibar Kecamatan Selakau Kab. Sambas Senin 5/6/2023 pukul 20.20 wib ditangkap tersangka H alias A dengan barang bukti Sabu seberat 15,51 Gram.
TKP kedua di depan sebuah rumah di Dusun Pembangunan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kab.Sambas Kamis 8/6/2023 pukul 19.00 wib ditangkap tersangka JH dengan barang bukti Sabu seberat 33,37 Gram.
TKP ketiga di sebuah rumah di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kab.Sambas Kamis 15/6/2023 pukul 01.00 wib ditangkap tersangka LSK dengan barang bukti Sabu seberat 5,09 Gram.
TKP ke empat di Dusun Selobat Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kab.Sambas Kamis 15/6/2023 pukul 01.45 wib ditangkap tersangka I alias W dengan barang bukti Sabu seberat 22,32 Gram” Ungkap Kapolres Sambas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi pelaku adalah faktor ekonomi, yaitu ingin mencari keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut,
Pasal yang akan dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 dan atau pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun atau bahkan pidana mati”

“Polres Sambas dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun, dan kami himbau kepada masyarakat jika ada informasi Sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tutup Kapolres dalam rilisnya.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pemusnahan Barang bukti Sabu dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Kesehatan Sambas, PJU Polres Sambas, Penyidik dan awak media.

Penulis : Humas Polres Sambas

Berita Terkait

Segera Ikuti Dikbangti 2026, Kabid Humas Polda Kalbar Dimutasi ke Divisi Humas Polri
Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa
Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting
Polres Sekadau Melaksanakan Tatap Muka dengan Masyarakat Desa Seraras
Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi
Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar
Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan Istrinya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 12:23

Segera Ikuti Dikbangti 2026, Kabid Humas Polda Kalbar Dimutasi ke Divisi Humas Polri

Jumat, 22 September 2023 - 21:13

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 22 September 2023 - 20:52

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

Jumat, 22 September 2023 - 20:02

Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting

Jumat, 22 September 2023 - 19:40

Polres Sekadau Melaksanakan Tatap Muka dengan Masyarakat Desa Seraras

Berita Terbaru