Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta di Kota Agung Tanggamus Libatkan 2 Remaja Perempuan Penadah, Ini Identitasnya !

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat dari lima tersangka yang diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Empat dari lima tersangka yang diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Ironisnya, dalam komplotan ini turut melibatkan dua remaja perempuan sebagai penadah hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka utama yang ditangkap M. Reynaldi alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.

BACA JUGA :

Pakai Narkoba Dulu, Pemas Bobol Rumah Tetangga Curi Emas Ratusan Juta di Kota Agung Tanggamus Demi Judi Slot.

Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.

Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, Selasa 15 Juli 2025.

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku utama pencurian diketahui berinisial MR alias Pemas (21), yang ternyata masih bertetangga dengan korban.

BACA JUGA : 

Satu Pelajar Perempuan Ikut Jual Emas Curian Ratusan Juta, Ditangkap Polisi di Kota Agung Timur Tanggamus.

“Dalam pengungkapan ini, satu tersangka utama curat dan empat orang sebagai penadah. Dari empat penadah tersebut, dua di antaranya remaja perempuan,” kata Kompol Gigih.

Dijelaskannya, aksi pencurian terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara, dalam keadaan kosong sejak 28 Juni 2025 karena ditinggal ke Bandar Lampung.

Pelaku membobol rumah dengan merusak jendela menggunakan blencong. Emas 83 gram beserta uang tunai belasan juta rupiah raib dibawa kabur.

Emas hasil curian itu kemudian dijual oleh RA (20) dan HI (19) yang melibatkan dua rekannya AN (18) dan DY (17) serta (untuk menjual sebagian emas tersebut. Sementara satu pelaku lain, berinisial IP, masih buron.

BACA JUGA :

Kenal di Pantai, Pemuda Kota Agung Tanggamus Ajak Teman Cewek Jual Emas Curian.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa perhiasan emas, surat nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, hingga alat bobol rumah.

Polisi menjerat MR alias Pemas dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru