Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Ironisnya, dalam komplotan ini turut melibatkan dua remaja perempuan sebagai penadah hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka utama yang ditangkap M. Reynaldi alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.
BACA JUGA :
Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.
Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, Selasa 15 Juli 2025.
Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku utama pencurian diketahui berinisial MR alias Pemas (21), yang ternyata masih bertetangga dengan korban.
BACA JUGA :
“Dalam pengungkapan ini, satu tersangka utama curat dan empat orang sebagai penadah. Dari empat penadah tersebut, dua di antaranya remaja perempuan,” kata Kompol Gigih.
Dijelaskannya, aksi pencurian terjadi saat rumah korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara, dalam keadaan kosong sejak 28 Juni 2025 karena ditinggal ke Bandar Lampung.
Pelaku membobol rumah dengan merusak jendela menggunakan blencong. Emas 83 gram beserta uang tunai belasan juta rupiah raib dibawa kabur.
Emas hasil curian itu kemudian dijual oleh RA (20) dan HI (19) yang melibatkan dua rekannya AN (18) dan DY (17) serta (untuk menjual sebagian emas tersebut. Sementara satu pelaku lain, berinisial IP, masih buron.
BACA JUGA :
Kenal di Pantai, Pemuda Kota Agung Tanggamus Ajak Teman Cewek Jual Emas Curian.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa perhiasan emas, surat nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, hingga alat bobol rumah.
Polisi menjerat MR alias Pemas dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Asrul Ariski)







