Prioritastv.com, Lampung – Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan, begal dengan modus penodongan yang menyasar seorang sopir truk di Jalan Umum Desa Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni Romidi alias RM (31), warga Desa Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Dwi Cahyo Saputra (20), warga Kecamatan Wonosobo, saat itu tengah mengemudikan truk bersama saksi Tarmuji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
“Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo,” kata Iptu Primadona Laila, Rabu 2 September 2026.
Prinadona menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Beat Street yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari sebuah gang. Korban kemudian membunyikan klakson karena kendaraan tersebut keluar secara mendadak.
BACA JUGA : Usai Begal Sopir, Dua Pelajar dan Seorang Dewasa Kembali Curi 4 Ekor Ayam di Kalirejo Tanggamus Lampung.
Namun, para pelaku diduga tersinggung dan mengejar truk korban. Setelah berhasil mendekat, mereka menghadang kendaraan dan turun sambil memaki-maki korban.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menodongkannya ke arah korban sembari meminta uang Rp100 ribu.
Karena merasa terancam, korban memberikan uang tersebut. Namun, para pelaku kembali meminta uang tambahan dan meminta salah satu rekannya mengambil batu.
Korban yang khawatir kaca mobilnya dilempar akhirnya kembali menyerahkan uang Rp100 ribu.
“Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo. Korban akhirnya melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyekatan di wilayah Desa Dadimulyo hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.
Petugas turut menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua bungkus rokok dan satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan empat ekor ayam dalam karung plastik yang ternyata merupakan hasil pencurian di wilayah Pekon Kalirejo.
Kapolsek mengungkap, RM diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung pada 2022 atau 2023 dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.
BACA JUGA : Miris! Sebelum Begal Sopir dan Curi Ayam, Dua Pelajar dan Residivis di Tanggamus Lampung Mengaku Nyabu.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua ABH diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, RM mengakui aksi tersebut dilakukan setelah mereka berkeliling mencari sasaran yang dapat menghasilkan uang.
“Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu,” kata RM sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







