Prioritastv.com, Palembang, Sumsel – Tujuh orang terlibat jaringan narkoba yang di tangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel terancam hukumam mati atau seumur hidup.
Ancaman hukum di berikan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan kepada tujuh (7) tersangka sesuai pasal 114 (2) dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Tujuh tersangka yang terancam hukumam mati dan seumur hidup diantaranya Syatria Bakti Prakasih, Fery als Ucok, Faridi dan Andra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terungkap saat pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel rabu,(30/04) di Mapolda di pimpin kabag Ops ÀKBP Cristoper Panjaitan.
“Barang bukti narkoba yang di musnahkan sabu 507 gram dan esktasi 95 butir setelah di kurangi untuk barang bukti di pengadilan dan test latbor,”Ungkapnya.
Pemusnahan di lakukan di depan para tersangka di saksikan perwakilan dari kejati, kuasa hukum tersangka dari propam dan latbor polda Sumsel.
“Tujuh tersangka tiga (3) ditangkap di Palembang, dua (2) di Banyuasin dan dua (2) di Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan sekitar 5.500 jiwa dari pengaruh buruk narkotika,” ujarnya.
Sebelum di musnakan menggunakan blender barang bukti shabu dan ekstasi di test atau di uji oleh petugas latbor untuk untuk menilai ke asliannya. (Iskandar Mirza)







