Polres Semarang gelar Press Confrence kasus TPPO

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jawa Tengah – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi atensi dari Presiden Ir. Joko Widodo,  Polres Semarang berhasil mengungkap TPPO yang beroperasi di wilayah Kab. Semarang.

 

Dalam kasus ini Polres Semarang menangkap dua tersangka. Satu pelaku berinisial S (50 th) warga Ungaran mengaku melakukan kegiatan mengirim tenaga Migran karena punya pengalaman usai jadi Tenaga Kerja Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM., melalui Kasatreskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., saat memimpin jalannya Press Confrence di Mapolres Semarang mengatakan tersangka yakni berinisial S dan SK (62 th) yang juga warga Ungaran. Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat pada pekan lalu.

 

“Setelah kita cek baik perorangan maupun perusahaan tidak punya izin penempatan pekerja migran Indonesia,” Ungkap AKP Kresnawan, Kamis (15/6).

 

Berdasar pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengirim tenaga kerja migran secara ilegal sejak 2016 dan 2022.

 

“Sudah 21 orang dikirim S secara ilegal sejak 2016 dan SK sudah mengirimkan 8 orang sejak 2022.” Tambahnya.

 

Saat penggerebekan di tempat penampungan S, didapati satu orang hendak diberangkatkan ke Singapura. Dari keterangan kedua Pelaku, rata rata pelaku mendapat keuntungan Rp 4 Juta dari tiap orang.

 

Pihaknya menjelaskan kembali bahwa salah satu korban dari SK melapor ke Polisi bahwa dia hendak dipekerjakan di Malaysia namun menggunakan dokumen wisata, dan sesampainya di Malaysia korban terkantung katung akhirnya memutuskan pulang dengan biaya sendiri melalui Bandara Juanda Surabaya.

Tersangka S mengaku terpaksa melakukan aksinya dengan dalih menolong orang yang kurang mampu, dan ingin memperbaiki perekeonomian seseorang. Atas tindakan kedua tersangka, Polres Semarang akan menggunakan UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Diki Irawan)

Berita Terkait

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas
Tekan Polusi Udara Pembakaran Sampah, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Magelang Bangun Rocket Stove di Dusun Sempu
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Kenalkan Puding Ubi Ungu Berbasis Pangan Lokal
Program Lentera Mahasiswa KKN Universitas Tidar Revitalisasi Lahan Pertanian Bersama KWT Berkah Pertiwi di Dusun Sempu Magelang
Akhir Kisah Pengantin Wanita Kabur Bersama Kekasih Jelang Akad, Keluarga Minta Ganti Rugi Puluhan Juta
Warga Desa Medayu Banjarnegara Gotong Royong Bangun Jalan Desa Secara Swadaya
Pengantin Wanita Kabur Bersama Kekasih Lama Jelang Akad Nikah, Diamankan Polisi di Hotel Kabupaten Jepara
Puluhan Korban Kekerasan Seksual Terungkap, Ponpes di Pati Ditutup Sementara, Penyidikan Terus Berjalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:12

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31

Tekan Polusi Udara Pembakaran Sampah, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Magelang Bangun Rocket Stove di Dusun Sempu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50

Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Kenalkan Puding Ubi Ungu Berbasis Pangan Lokal

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:20

Program Lentera Mahasiswa KKN Universitas Tidar Revitalisasi Lahan Pertanian Bersama KWT Berkah Pertiwi di Dusun Sempu Magelang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:59

Akhir Kisah Pengantin Wanita Kabur Bersama Kekasih Jelang Akad, Keluarga Minta Ganti Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru