Proyek Jalan Rp25 Miliar Pringsewu – Kalirejo Baru Selesai, Talud Ambrol dan Beton Retak Jadi Sorotan Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 22:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Proyek preservasi jalan ruas Kalirejo–Pringsewu (Link 033) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan warga setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah bagian konstruksi, meski pekerjaan tersebut disebut baru selesai dilaksanakan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/11/2026), talud penahan tanah (TPT) di sisi jalan tampak ambrol. Sejumlah material beton dan tanah terlihat berserakan di sekitar lokasi kerusakan.

Selain talud yang ambrol, keretakan juga terlihat pada badan jalan yang menggunakan konstruksi rigid beton. Salah satu bagian permukaan jalan memperlihatkan retakan memanjang yang melintasi beton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas hasil pekerjaan, mengingat proyek infrastruktur tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp25 miliar.

Aris, warga sekaligus tokoh masyarakat setempat, mengaku kecewa melihat kondisi konstruksi yang menurutnya belum lama selesai dikerjakan, tetapi sudah menunjukkan kerusakan.

“Terus terang kami kecewa melihat kondisi pekerjaan yang belum lama selesai, tetapi sudah ditemukan kerusakan. Kami berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa secara menyeluruh agar diketahui penyebab kerusakan tersebut,” ujar Aris.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar kerusakan tidak semakin meluas dan kualitas maupun keamanan infrastruktur jalan tetap terjaga.

Keluhan serupa disampaikan Deni, warga Pringsewu. Ia mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut dan meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan langsung terhadap bagian jalan yang retak serta talud yang ambrol.

Menurut Deni, pemeriksaan teknis perlu dilakukan secara objektif sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan memasuki tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

“Pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan sampai pekerjaan diterima begitu saja apabila masih ada bagian konstruksi yang mengalami kerusakan atau belum memenuhi ketentuan kontrak,” kata Deni.

Ia berharap proses penerimaan pekerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru dan seluruh bagian konstruksi dipastikan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Preservasi Jalan Ruas Kalirejo–Pringsewu (Link 033), Kabupaten Pringsewu.

Pekerjaan itu berada di bawah satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 melalui pinjaman daerah.

Dalam data pengadaan tersebut, nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp25.000.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp24.999.990.000.

Dengan nilai anggaran tersebut, kualitas hasil pekerjaan menjadi hal yang perlu dipastikan. Infrastruktur jalan tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketahanan konstruksi sesuai perencanaan.

Keretakan badan jalan dan ambrolnya talud perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan, termasuk kemungkinan faktor mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan konstruksi, kondisi tanah, sistem drainase, maupun faktor teknis lainnya.

Dinas BMBK Provinsi Lampung juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan pekerjaan, hasil evaluasi lapangan, serta langkah penanganan terhadap bagian konstruksi yang mengalami kerusakan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau ketentuan kontrak, pihak pelaksana perlu diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pekerjaan diterima.

Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak kontraktor masih diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang mengenai kondisi proyek tersebut. (*)

Berita Terkait

Rentetan 10 Kasus Begal dan Curanmor di Lampung, Polisi Tembak Tiga Tersangka dan Sita 8 Motor
Bawa Kunci T, Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Ditembak Kakinya saat Hendak Beraksi Kembali
Jumat Keliling di Masjid Al Kausar Kuripan, Kapolres Tanggamus Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat
Kabar Gembira, Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah
Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Dua Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh
Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli
Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:35

Rentetan 10 Kasus Begal dan Curanmor di Lampung, Polisi Tembak Tiga Tersangka dan Sita 8 Motor

Jumat, 6 November 2026 - 21:59

Bawa Kunci T, Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Ditembak Kakinya saat Hendak Beraksi Kembali

Jumat, 6 November 2026 - 17:17

Jumat Keliling di Masjid Al Kausar Kuripan, Kapolres Tanggamus Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 16:26

Kabar Gembira, Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

Jumat, 6 November 2026 - 13:49

Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar

Berita Terbaru