Curi Motor dan HP di Seberang Pematang Sawa, Pemuda 20 Tahun Ditangkap saat Turun Dermaga Tanggamus, Tiga Rekannya DPO

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 18:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Hengky saat ditangkap usai turun kapal di Dermaga Kota Agung, Tanggamus, Minggu 1 November 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Tersangka Hengky saat ditangkap usai turun kapal di Dermaga Kota Agung, Tanggamus, Minggu 1 November 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial Hengky (20), warga Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor dan handphone milik warga Pekon Tampang Muda.

Tersangka ditangkap saat turun dari kapal motor penyeberangan di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya yang hendak menuju Kota Agung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hengky diamankan pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, saat baru turun kapal motor penyeberangan di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung,” kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif,  Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban Toto Ariza, Dusun Bangun Sari Barat, Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa.

Peristiwa itu baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun tidur. Korban mendapati satu unit handphone Oppo A3x warna biru laut dan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam bernomor polisi B 6045 KSK telah hilang.

Korban kemudian berusaha mencari barang-barang tersebut bersama keluarga, kepala dusun, dan warga sekitar. Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus pada Jumat, 23 Oktober 2026.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta,” jelas AKP Khairul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati Hengky sedang berjalan setelah turun dari kapal penyeberangan. Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal.

“Dalam pemeriksaan awal, Hengky mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Pekon Tampang Muda,” ujarnya.

AKP Khairul mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, Hengky tidak melakukan aksi tersebut seorang diri. Ia mengaku menjalankan pencurian bersama tiga orang rekannya yang masing-masing berinisial M, A, dan H.

“Dari hasil pemeriksaan, Hengky mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, mengalami desakan ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan secara instan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam bernomor polisi B 6045 KSK.

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3x warna biru laut beserta kotaknya.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni M, A, dan H, masih dalam pengejaran Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus.

“Untuk tiga orang lainnya masih kami lakukan pengejaran. Kami juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap keterlibatan masing-masing pihak,” tegas AKP Khairul.

Saat ini, tersangka Hengky beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Hengky dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan 10 Kasus Begal dan Curanmor di Lampung, Polisi Tembak Tiga Tersangka dan Sita 8 Motor
Bawa Kunci T, Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Ditembak Kakinya saat Hendak Beraksi Kembali
Jumat Keliling di Masjid Al Kausar Kuripan, Kapolres Tanggamus Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat
Kabar Gembira, Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah
Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Dua Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh
Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli
Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:35

Rentetan 10 Kasus Begal dan Curanmor di Lampung, Polisi Tembak Tiga Tersangka dan Sita 8 Motor

Jumat, 6 November 2026 - 21:59

Bawa Kunci T, Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Ditembak Kakinya saat Hendak Beraksi Kembali

Jumat, 6 November 2026 - 17:17

Jumat Keliling di Masjid Al Kausar Kuripan, Kapolres Tanggamus Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 16:26

Kabar Gembira, Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

Jumat, 6 November 2026 - 13:49

Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar

Berita Terbaru