Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 21:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis 5 November 2026, malam.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis 5 November 2026, malam.

Prioritastv.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan pejabat Kabag Monitoring Bareskrim, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Slamet Uliandi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menilai telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan dirinya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa Slamet memiliki posisi sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026) malam.

Menurut Suhermanto, posisi tersebut membuat Slamet memiliki peran dalam mekanisme persetujuan kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, AS disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.

Dengan perkembangan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan pascastroke.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 13 saksi serta lima ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Atas dugaan keterlibatannya, Slamet dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Penambahan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Penyidik Bareskrim masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Dua Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh
Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli
Razia Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Pugung, Satlantas Polres Tanggamus Tindak 49 Pelanggar
BPJS Warga Tanggamus 96,01 Persen Terdaftar, Tapi yang Aktif Hanya 64,36 Persen, Ini Sebabnya
Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua Satu DPRD Tanggamus Minta Rigid Beton Jalan Talang Padang–Sumanda Diuji Laboratorium
Gadis Pringsewu Jadi Korban Perampasan iPhone 17 Pro, Pelaku Pacar Sendiri dan Minta Tebusan Rp1,5 Juta
Irigasi Way Manak Satu Mampet, Air Meluap ke Jalan dan Rumah Warga di Tanjung Agung Pugung Tanggamus
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:49

Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar

Jumat, 6 November 2026 - 01:07

Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Dua Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh

Kamis, 5 November 2026 - 22:18

Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli

Kamis, 5 November 2026 - 21:54

Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret

Kamis, 5 November 2026 - 21:12

Razia Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Pugung, Satlantas Polres Tanggamus Tindak 49 Pelanggar

Berita Terbaru