Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 25 warga Dusun Sugi Waras Pekon Suka Mernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tanah wakaf yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. Dalam perkara tersebut, para warga mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan dalam persidangan perdana yang berlangsung Kamis (5/11/2026). Nurul Hidayah bertindak sebagai kuasa hukum tergugat satu sampai dengan tergugat 25 serta satu pihak turut tergugat, yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Alip.
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 5 Oktober 2026, perkara perbuatan melawan hukum tersebut diajukan oleh Rohaini binti Syahri dan Rohma binti Syahri melalui kuasa hukum Ok Armet Ripanding, S.H., M.H., dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurul Hidayah menjelaskan, agenda persidangan pertama adalah pemeriksaan administrasi, meliputi surat kuasa dan kelengkapan dokumen lainnya. Namun, persidangan ditunda karena ketua majelis hakim tidak hadir.
“Sidang perdata hari ini merupakan sidang pertama saya sebagai kuasa hukum tergugat satu sampai 25 dan satu turut tergugat, yaitu Kepala KUA Kecamatan Gunung Alip. Agendanya tadi pemeriksaan administrasi surat kuasa dan lain-lain. Karena ketua majelis hakim tidak hadir, sidang ditunda pada Kamis, 19 November 2026, pukul 09.00 WIB,” kata Nurul Hidayah.
Ia menerangkan, gugatan yang diajukan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Nurul, para tergugat telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Selain itu, pihaknya mengaku memiliki dokumen yang menjadi dasar hukum untuk menempati tanah yang kini disengketakan.
Nurul juga menyebut terdapat sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus pada 2019. Keberadaan sertifikat tersebut menjadi salah satu aspek yang akan disampaikan dalam proses pembuktian di persidangan.
Sebagai kuasa hukum, Nurul menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan, mulai dari penyampaian jawaban atas gugatan, proses jawab-menjawab, pembuktian surat, hingga menghadirkan saksi dan ahli.
“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan nantinya, baik jawab-menjawab maupun pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat. Untuk saksi, dari pihak tergugat ada Kepala KUA Gunung Alip dan kemungkinan kami juga akan menghadirkan ahli tentang perwakafan,” tandasnya.
Sementara itu, Khairul Amami selaku perwakilan tergugat mengatakan, berdasarkan pendataan pihaknya, semula terdapat 28 orang yang masuk dalam kelompok tergugat.
“Data tergugat ada 28, namun dua orang telah meninggal dunia, sehingga jumlah tergugat yang saat ini diwakili sebanyak 25 orang setelah memperhitungkan satu orang lainnya,” kata Khairul.
Khairul menyampaikan, kehadiran mereka dalam persidangan merupakan bagian dari upaya mengikuti proses hukum atas gugatan tanah wakaf tersebut.
“Hari ini kami menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanggamus didampingi kuasa hukum kami, Ibu Nurul Hidayah. Sidang ini baru pertama kali dan hasilnya ditunda hingga Kamis, 19 November 2026,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak tergugat dapat memperoleh hasil sesuai harapan dalam perkara yang sedang berjalan.
“Semoga semua pihak, akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, serta bukti dalam proses pemeriksaan perkara tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Ok Armet Ripanding, belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum, dirinya harus terlebih dahulu meminta izin kepada prinsipal atau pihak yang memberikan kuasa sebelum menyampaikan pernyataan kepada media.
“Kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut harus mendapat persetujuan dari pihak pemberi kuasa,” kata Ok Armet saat dihubungi melalui komunikasi WhatsApp. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







