Bawa Kunci T, Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Ditembak Kakinya saat Hendak Beraksi Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 21:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Apriansyah setelah dilakukan pengobatan usai kakinya ditembak dalam pengembangan kasus Curanmor di Wonosobo, Tanggamus.

Tersangka Apriansyah setelah dilakukan pengobatan usai kakinya ditembak dalam pengembangan kasus Curanmor di Wonosobo, Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo menangkap seorang pria bernama Apriansyah (27), warga Pekon Sanggi Unggak, Kec. Bandar Negeri Semuong, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu mendapat tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan kasus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2023 di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka Apriansyah ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari sasaran pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia sedang mencari sasaran untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dalam perkara lain, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.

“Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Apriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020. Selain perkara pencurian di Pekon Dadirejo, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, tim turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE. Kendaraan itu memiliki nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.

“Kami juga menyita satu buah kunci letter T dan satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana jeans pendek merek Cardinal yang dikenakan tersangka saat diamankan,” ujarnya.

AKP Khairul Yasin menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami desakan ekonomi.

“Pengakuannya ya faktor ekonomi, sebab dia tidak memiliki pekerjaan tetap,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan 10 Kasus Begal dan Curanmor di Lampung, Polisi Tembak Tiga Tersangka dan Sita 8 Motor
Jumat Keliling di Masjid Al Kausar Kuripan, Kapolres Tanggamus Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat
Kabar Gembira, Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah
Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Dua Atap Rumah Ambruk, Genteng Rontok dan Gubuk Kebun Roboh
Puluhan Warga Jadi Tergugat Sengketa Tanah Wakaf di Gunung Alip Tanggamus, Advokat Nurul Hidayah Siapkan Saksi Ahli
Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret
Razia Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Pugung, Satlantas Polres Tanggamus Tindak 49 Pelanggar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:35

Rentetan 10 Kasus Begal dan Curanmor di Lampung, Polisi Tembak Tiga Tersangka dan Sita 8 Motor

Jumat, 6 November 2026 - 21:59

Bawa Kunci T, Pelaku Curanmor di Wonosobo Tanggamus Ditembak Kakinya saat Hendak Beraksi Kembali

Jumat, 6 November 2026 - 17:17

Jumat Keliling di Masjid Al Kausar Kuripan, Kapolres Tanggamus Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 16:26

Kabar Gembira, Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

Jumat, 6 November 2026 - 13:49

Dua Tiang Jaringan Internet Miring Diduga Ditabrak Kendaraan di Jalinbar Kota Agung Tanggamus Lampung, Kabel Menjuntai Ganggu Kendaraan Besar

Berita Terbaru