Tergiur janji diberi sejumlah uang, seorang warga Tengaran harus berurusan dengan Polisi.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jawa Tengah – Maksud hati bisa mendapat imbalan dari seorang temannya, seorang warga Ds. Cukil Kec. Tengaran berinisial NK (27 Th) harus berurusan dengan pihak Polsek Tengaran.

 

Ini dikarenakan, nama NK menjadi jaminan pengambilan 1 Unit Truk di Showroom Isuzu PT. Zirang yang berada di Tengaran. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., Sabtu, 12 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku dijanjikan oleh rekannya bernama Anto yang juga warga Tengaran, bahwa apabila mau dipakai namanya untuk jaminan 1 unit truk akan diberi imbalan 50 Jt oleh Anto. Namun korban hanya diberi 47 Jt oleh anto, dan selanjutnya pelaku tidak tahu menahu kondisi maupun keberadaan truk tersebut.” Ungkapnya.

 

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian pengajuan kredit ini terjadi sekitar bulan April 2023, dan rekan pelaku (Anto) hanya membayar angsuran baru 1x yaitu bulan April, selanjutnya Antok tidak membayar angsuran.

 

Saat dimintai keterangan, NK juga menjelaskan bahwa pihaknya diberi jaminan oleh Anto bahwa hal tersebut akan aman serta tidak dapat dilaporkan ke Polisi.

 

“Selain saya mendapat imbalan dari Anto, saya juga diberi jaminan kalau misal hal ini akan aman. Apabila tidak dibayar angsuranpun juga tidak akan berurusan dengan Polisi.” Ungkap NK.

 

Selanjutnya Kapolsek Tengaran AKP Supeno kembali menyampaikan bahwa setelah tidak ada pembayaran angsuran, pihak Finance/Leasing melaporkan ke Polsek Tengaran.

 

“Karena tidak membayar angsuran, pihak Finance melaporkan ke Polsek Tengaran. Dan rekan pelaku bernama Anto sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Guna kepentingan penyidikan, NK kami amankan guna mengetahui apakah NK ini merupakan bagian dari jaringan atau bukan.” Tegasnya

 

Kapolsek berharap kepada warga masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya namanya dipakai untuk pengajuan kredit. Karena seperti yang akan diterapkan kepada NK, Polisi menjerat dengan Pasal 35 dan 36 UU RI No. 42 Th. 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP.(Diki Irawan)

Berita Terkait

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas
Tekan Polusi Udara Pembakaran Sampah, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Magelang Bangun Rocket Stove di Dusun Sempu
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Kenalkan Puding Ubi Ungu Berbasis Pangan Lokal
Program Lentera Mahasiswa KKN Universitas Tidar Revitalisasi Lahan Pertanian Bersama KWT Berkah Pertiwi di Dusun Sempu Magelang
Akhir Kisah Pengantin Wanita Kabur Bersama Kekasih Jelang Akad, Keluarga Minta Ganti Rugi Puluhan Juta
Warga Desa Medayu Banjarnegara Gotong Royong Bangun Jalan Desa Secara Swadaya
Pengantin Wanita Kabur Bersama Kekasih Lama Jelang Akad Nikah, Diamankan Polisi di Hotel Kabupaten Jepara
Puluhan Korban Kekerasan Seksual Terungkap, Ponpes di Pati Ditutup Sementara, Penyidikan Terus Berjalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:12

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31

Tekan Polusi Udara Pembakaran Sampah, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Magelang Bangun Rocket Stove di Dusun Sempu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50

Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Universitas Tidar Kenalkan Puding Ubi Ungu Berbasis Pangan Lokal

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:20

Program Lentera Mahasiswa KKN Universitas Tidar Revitalisasi Lahan Pertanian Bersama KWT Berkah Pertiwi di Dusun Sempu Magelang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:59

Akhir Kisah Pengantin Wanita Kabur Bersama Kekasih Jelang Akad, Keluarga Minta Ganti Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru