Bag SDM Polres Sekadau Gelar Lakatpuan Fungsi Teknis Lantas Tentang Tilang Manual

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Sekadau, Kalbar – Bag SDM Polres Sekadau kembali menggelar Lakatpuan (Pelatihan peningkatan kemampuan) fungsi teknis Lalulintas di Pos Lantas Polres Sekadau, Jl. Merdeka Barat Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (22/7/2023).

Dalam pelatihan yang dihadiri oleh 10 personel Satlantas Polres Sekadau ini, peserta diajak untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan Tilang Manual.

Kapolres Sekadau, melalui Kabag SDM, Kompol Tomy Chahyadi, berharap bahwa pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam bertindak di lapangan. Pelatihan ini dipimpin oleh Kasat Lantas IPTU Pandi, dan didampingi oleh Kanit Turjawali Aipda Oki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tilang manual diberlakukan sebagai tindakan penindakan pelanggaran lalulintas yang tidak tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan tingkat fatalitas tinggi,” ujar Kabag SDM Kompol Tomy.

Sementara itu dalam materi yang disampaikan, Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Pandi menjelaskan pelanggaran lalulintas yang termasuk dalam tilang manual.

“Beberapa pelanggaran yang termasuk dalam tilang manual antara lain pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor yang overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu,” jelas IPTU Pandi.

IPTU Pandi menegaskan, dalam upaya mencegah adanya praktik penerimaan titipan denda, petugas yang melakukan penindakan harus memiliki skep Penyidik Pembantu, atau sertifikasi petugas Dakgar Lantas. Pelanggar lalulintas juga diwajibkan untuk mengikuti sidang pengadilan.

“Selama Operasi Patuh Kapuas 2023, seluruh personel yang terlibat diharapkan melaksanakan peneguran dengan tindakan yang bersifat humanis dan tidak statis dalam melakukan penindakan,” tegasnya. (Cs)

Berita Terkait

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa
Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting
Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi
Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar
Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan Istrinya
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Video Pornografi Dengan Anak Dibawah Umur
Kasat Binmas Sampaikan Pesan Moral dan Motivasi Belajar Kepada Siswa siswi SMPN 1 Sekadau
Berita ini 0 kali dibaca
admin
admin

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 21:13 WIB

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 22 September 2023 - 20:52 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

Jumat, 22 September 2023 - 20:02 WIB

Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting

Jumat, 22 September 2023 - 18:57 WIB

Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi

Jumat, 22 September 2023 - 11:29 WIB

Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar

Berita Terbaru