Menu

Mode Gelap
 

Sekadau · 23 Jul 2023 11:11 WIB ·

Bag SDM Polres Sekadau Gelar Lakatpuan Fungsi Teknis Lantas Tentang Tilang Manual


 Bag SDM Polres Sekadau Gelar Lakatpuan Fungsi Teknis Lantas Tentang Tilang Manual Perbesar

Prioritastv.com, Sekadau, Kalbar – Bag SDM Polres Sekadau kembali menggelar Lakatpuan (Pelatihan peningkatan kemampuan) fungsi teknis Lalulintas di Pos Lantas Polres Sekadau, Jl. Merdeka Barat Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (22/7/2023).

Dalam pelatihan yang dihadiri oleh 10 personel Satlantas Polres Sekadau ini, peserta diajak untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan Tilang Manual.

Kapolres Sekadau, melalui Kabag SDM, Kompol Tomy Chahyadi, berharap bahwa pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam bertindak di lapangan. Pelatihan ini dipimpin oleh Kasat Lantas IPTU Pandi, dan didampingi oleh Kanit Turjawali Aipda Oki.

“Tilang manual diberlakukan sebagai tindakan penindakan pelanggaran lalulintas yang tidak tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan tingkat fatalitas tinggi,” ujar Kabag SDM Kompol Tomy.

Sementara itu dalam materi yang disampaikan, Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Pandi menjelaskan pelanggaran lalulintas yang termasuk dalam tilang manual.

“Beberapa pelanggaran yang termasuk dalam tilang manual antara lain pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor yang overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu,” jelas IPTU Pandi.

IPTU Pandi menegaskan, dalam upaya mencegah adanya praktik penerimaan titipan denda, petugas yang melakukan penindakan harus memiliki skep Penyidik Pembantu, atau sertifikasi petugas Dakgar Lantas. Pelanggar lalulintas juga diwajibkan untuk mengikuti sidang pengadilan.

“Selama Operasi Patuh Kapuas 2023, seluruh personel yang terlibat diharapkan melaksanakan peneguran dengan tindakan yang bersifat humanis dan tidak statis dalam melakukan penindakan,” tegasnya. (Cs)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas

22 September 2023 - 21:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

22 September 2023 - 20:52 WIB

Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting

22 September 2023 - 20:02 WIB

Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi

22 September 2023 - 18:57 WIB

Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar

22 September 2023 - 11:29 WIB

Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan Istrinya

21 September 2023 - 20:00 WIB

Trending di Sekadau