Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Sekadau

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menjelaskan, Ombudsman RI perwakilan Kalbar melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menjelaskan, Ombudsman RI perwakilan Kalbar melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Prioritastv.com, Sekadau, Kalbar – Tempat pelayanan publik di Polres Sekadau mendapat penilaian tentang kepatuhan penyelenggaraan publik dari Tim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (14/9/2023).

Penilaian Ombudsman dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai aspek kualitas pelayanan yang diberikan oleh Polres Sekadau kepada masyarakat.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menjelaskan, Ombudsman RI perwakilan Kalbar melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian dan pengecekan meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” jelas IPTU Agus.

Selama penilaian, Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan ruangan pelayanan. Mereka juga melakukan wawancara dengan pemohon SIM dan SKCK dari masyarakat serta beberapa personel Polres Sekadau terkait pelayanan yang diberikan.

Kasi Humas menambahkan, hasil penilaian tersebut akan menjadi tolak ukur terkait pelayanan publik dan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Polres Sekadau dan seluruh jajaran akan terus berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas IPTU Agus. (Cs)

Berita Terkait

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa
Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting
Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi
Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar
Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan Istrinya
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Video Pornografi Dengan Anak Dibawah Umur
Kasat Binmas Sampaikan Pesan Moral dan Motivasi Belajar Kepada Siswa siswi SMPN 1 Sekadau
Berita ini 0 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 21:13 WIB

Safari Jum’at di Desa Seraras, Wakapolres Sekadau Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 22 September 2023 - 20:52 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

Jumat, 22 September 2023 - 20:02 WIB

Polres Sekadau Konsisten Jalankan Program BAAS Untuk Turunkan Stunting

Jumat, 22 September 2023 - 18:57 WIB

Jelang Pemilu, Kapolsek Nanga Mahap Ajak Warga Jaga Harmoni dan Toleransi

Jumat, 22 September 2023 - 11:29 WIB

Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar

Berita Terbaru