Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang diringkus tersebut seorang pria berinisial MY als US (38), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan warga. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (27/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus curanmor ini berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, milik korban Bowo Saputra (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, miliknya ke dalam rumah, setelah itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk tertidur.

“Hari Rabu (01/03/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, setelah pelaku berhasil hasil diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Saripudin)

Berita Terkait

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Dihabisi Kerabat, Polisi Buru Terduga Pelaku
Pelaku Pembunuhan Terekam CCTV di Tulang Bawang Dibekuk, Polisi Sita Badik
Baku Tembak Komplotan Pencuri dan Polisi di Tulang Bawang, Satu Tewas di Tempat
Waspada! Pelaku Curanmor Modus Lowongan Kerja di Lampung Sudah 5 Kali Beraksi, Korban Awalnya Dijanjikan Pekerjaan
Selain Senpi Rakitan, Polisi Amankan Dua Motor Hasil Curian dari Komplotan Curanmor yang Ditembak di Tulang Bawang
Satu Pelaku Curanmor Antar Provinsi Tewas Ditembak di Tulang Bawang Lampung
Habiskan Dana PKH Milik Tetangga Selama 7 Tahun, IRT Tulang Bawang Ditangkap di Pringsewu
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:23

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Dihabisi Kerabat, Polisi Buru Terduga Pelaku

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:29

Pelaku Pembunuhan Terekam CCTV di Tulang Bawang Dibekuk, Polisi Sita Badik

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:54

Baku Tembak Komplotan Pencuri dan Polisi di Tulang Bawang, Satu Tewas di Tempat

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53

Waspada! Pelaku Curanmor Modus Lowongan Kerja di Lampung Sudah 5 Kali Beraksi, Korban Awalnya Dijanjikan Pekerjaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12

Selain Senpi Rakitan, Polisi Amankan Dua Motor Hasil Curian dari Komplotan Curanmor yang Ditembak di Tulang Bawang

Berita Terbaru