Bawa Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pria 40 Tahun Diringkus Polres Tulang Bawang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 16:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial HY (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (29/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, kertas koran, dan kotak rokok merek menara.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Berita Terkait

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Dihabisi Kerabat, Polisi Buru Terduga Pelaku
Pelaku Pembunuhan Terekam CCTV di Tulang Bawang Dibekuk, Polisi Sita Badik
Baku Tembak Komplotan Pencuri dan Polisi di Tulang Bawang, Satu Tewas di Tempat
Waspada! Pelaku Curanmor Modus Lowongan Kerja di Lampung Sudah 5 Kali Beraksi, Korban Awalnya Dijanjikan Pekerjaan
Selain Senpi Rakitan, Polisi Amankan Dua Motor Hasil Curian dari Komplotan Curanmor yang Ditembak di Tulang Bawang
Satu Pelaku Curanmor Antar Provinsi Tewas Ditembak di Tulang Bawang Lampung
Habiskan Dana PKH Milik Tetangga Selama 7 Tahun, IRT Tulang Bawang Ditangkap di Pringsewu
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:23

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Dihabisi Kerabat, Polisi Buru Terduga Pelaku

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:29

Pelaku Pembunuhan Terekam CCTV di Tulang Bawang Dibekuk, Polisi Sita Badik

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:54

Baku Tembak Komplotan Pencuri dan Polisi di Tulang Bawang, Satu Tewas di Tempat

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53

Waspada! Pelaku Curanmor Modus Lowongan Kerja di Lampung Sudah 5 Kali Beraksi, Korban Awalnya Dijanjikan Pekerjaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12

Selain Senpi Rakitan, Polisi Amankan Dua Motor Hasil Curian dari Komplotan Curanmor yang Ditembak di Tulang Bawang

Berita Terbaru