Prioritastv.com, Lampung Timur – Tim gabungan dari Polsek Pekalongan dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap kawanan pencuri kabel yang sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Berdasarkan data kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Januari 2025 di sebuah pabrik di wilayah hukum Polsek Pekalongan. Para tersangka nekat mencuri kabel tembaga dari dalam pabrik, menyebabkan perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp230 juta.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial AB (31), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur serta WT (34) dan LR (34), warga Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang sempat kabur ke Provinsi Sumatera Selatan, hingga akhirnya berhasil dibekuk,” kata AKBP Benny Prasetya, Rabu 26 Februari 2025.
Selain menangkap para pelaku, Polres Lampung Timur juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup dan gergaji besi,” jelasnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Timur.
“Kami juga asih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” tandasnya. (Erwin)









