Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dan menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020.
Penetapan tersangka dituangkan dalam surat TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sementara penahanan merujuk pada Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025. RAY ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Rita menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 9 Desember 2025.
Rita menambahkan bahwa korupsi pada proyek publik bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan.
“Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang hilang sia-sia. Penegakan hukum ini adalah bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Audit menyimpulkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.
Atas perbuatannya, RAY dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rita menegaskan bahwa penahanan ini merupakan awal dari proses penegakan hukum yang akan dikawal hingga tuntas.
“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kejari Lampung Tengah memastikan perkara-perkara yang menyangkut fasilitas publik dan pelayanan dasar masyarakat akan tetap menjadi prioritas, sebagai bagian dari menjaga hak warga atas pembangunan yang transparan dan berkualitas. (Erwin)









