Prioritastv.com, Lampung – Lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (13/1/2026). Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Selain Dendi Ramadhona, empat tersangka lain yang turut diserahkan ke jaksa penuntut umum yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga pihak swasta rekanan proyek, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas perkara lima tersangka telah dinyatakan lengkap. Tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan,” kata Armen Wijaya kepada wartawan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.
Proyek itu awalnya diusulkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran, namun dalam pelaksanaannya dialihkan ke Dinas PUPR dengan perencanaan yang berbeda dari rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR.
Menurut Armen, perubahan tersebut berdampak pada hasil pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap II, perkara ini dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perbuatan para tersangka,” pungkasnya. (*)









