Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pati. Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga kepala desa yang turut menjadi tersangka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
“Dari proses tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong,” kata Asep.
Menurut Asep, kondisi itu dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya.
“Sejak bulan November 2025, tersangka SDW sudah membicarakan rencana pengisian jabatan perangkat desa dengan timsesnya,” kata Asep.
Dalam skema tersebut, sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai “Tim 8”.
“Para koordinator ini bertugas menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes),” ungkapnya.
KPK menjelaskan, Sudewo mematok tarif bagi setiap caperdes yang ingin diloloskan, dengan kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta. Tarif itu disebut telah dinaikkan oleh para koordinator dari harga awal Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang.
“Tarif tersebut ditetapkan atas arahan tersangka SDW, kemudian dinaikkan oleh YON dan JION,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, para caperdes diduga dipaksa mengikuti ketentuan tersebut. Jika menolak membayar, mereka diancam tidak akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi perangkat desa pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan.
“Dana yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar,” beber Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari para tersangka sebagai barang bukti. Uang tersebut diamankan dari penguasaan Sudewo dan tiga kepala desa lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)









