Terancam 15 Tahun Penjara, IRT Habisi Bayinya Sendiri di Lampung Timur

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRT Pembunuh Bayi Lampung Timur saat pertama kali diselamatkan keluarganya, Sabtu 11 Januari 2025 | Dok. Istimewa.

IRT Pembunuh Bayi Lampung Timur saat pertama kali diselamatkan keluarganya, Sabtu 11 Januari 2025 | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi menyebut UD (Umi Dasifa) pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak.

Kini UD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. Meski Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah mengatkan, tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UD dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” kata Kombes Umi Fadillah, Minggu 12 Januari 2025.

Baca Juga :  Miris, Jalan Pasar Talang Padang Hanya Diurug Tanah, Warga Usul Patungan Beli Semen

Umi menegaskan, UD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Wira Garden, Dua Mahasiswi Unila Terseret Arus di Teluk Betung Barat Bandar Lampung

Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka.

Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis. (Erwin)

Berita Terkait

Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus
Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta
Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan
Viral, Warga Talang Beringin Tanggamus Galang Dana Perbaikan Jalan Secara Swadaya
Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Air Naningan Diduga Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus
Seorang Pemuda Dilaporkan Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus
Didukung Pelaku Usaha Kota Agung, Jalan Sehat HUT ke-29 Tanggamus di Pasar Madang Berlangsung Meriah
Tertimpa Bongkaran Gedung Walet, Rumah ASN di Pringsewu Rusak Berat
Berita ini 1 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:15 WIB

Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus

Minggu, 19 April 2026 - 17:04 WIB

Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

Viral, Warga Talang Beringin Tanggamus Galang Dana Perbaikan Jalan Secara Swadaya

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Air Naningan Diduga Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus

Berita Terbaru