Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial AW (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap warga setelah berkali-kali melakukan pencurian kotak amal di berbagai masjid dan mushola.
AW diamankan oleh Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama warga usai mencuri kotak amal di Mushola Nurul Ammal, Desa Tanjung Qencana, Kecamatan Way Bungur, pada Minggu (9/2/2025) pagi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, benar, sudah kami amankan pelaku sesaat setelah melancarkan aksinya mencuri kotak amal di Tanjung Qencana,” ujar AKP Putu.
AKP Putu menyebut, aksi pelaku terekam CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah seorang saksi yang mengenali pelaku langsung menghubungi polisi.
“Setelah salah satu saksi melihat pelaku melintas, ia langsung menghubungi Polsek Way Bungur. Kami bersama warga segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi lebih dari sepuluh kali di berbagai tempat, termasuk di Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Kotak amal Mushola Nurul Ammal. Uang tunai Rp204.500 hasil curian. Obeng, alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal. Tas milik pelaku dan Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi
“Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Erwin)









