Berkali-kali Gasak Kotak Amal Masjid di Metro dan Lampung Tengah, Pria 44 Tahun Ini Apes saat Beraksi di Lampung Timur

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AW saat berada di Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Tersangka AW saat berada di Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial AW (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap warga setelah berkali-kali melakukan pencurian kotak amal di berbagai masjid dan mushola.

AW diamankan oleh Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama warga usai mencuri kotak amal di Mushola Nurul Ammal, Desa Tanjung Qencana, Kecamatan Way Bungur, pada Minggu (9/2/2025) pagi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha Jaya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, benar, sudah kami amankan pelaku sesaat setelah melancarkan aksinya mencuri kotak amal di Tanjung Qencana,” ujar AKP Putu.

AKP Putu menyebut, aksi pelaku terekam CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah seorang saksi yang mengenali pelaku langsung menghubungi polisi.

“Setelah salah satu saksi melihat pelaku melintas, ia langsung menghubungi Polsek Way Bungur. Kami bersama warga segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi lebih dari sepuluh kali di berbagai tempat, termasuk di Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah.

Baca Juga :  Harga Plastik Naik, Pedagang Tempe di Pringsewu Keluhkan Omzet Menurun

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Kotak amal Mushola Nurul Ammal. Uang tunai Rp204.500 hasil curian. Obeng, alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal. Tas milik pelaku dan Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi

“Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus
Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta
Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan
Viral, Warga Talang Beringin Tanggamus Galang Dana Perbaikan Jalan Secara Swadaya
Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Air Naningan Diduga Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus
Seorang Pemuda Dilaporkan Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus
Didukung Pelaku Usaha Kota Agung, Jalan Sehat HUT ke-29 Tanggamus di Pasar Madang Berlangsung Meriah
Tertimpa Bongkaran Gedung Walet, Rumah ASN di Pringsewu Rusak Berat
Berita ini 5 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:15 WIB

Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus

Minggu, 19 April 2026 - 17:04 WIB

Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

Viral, Warga Talang Beringin Tanggamus Galang Dana Perbaikan Jalan Secara Swadaya

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Air Naningan Diduga Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus

Berita Terbaru