Berkali-kali Gasak Kotak Amal Masjid di Metro dan Lampung Tengah, Pria 44 Tahun Ini Apes saat Beraksi di Lampung Timur

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AW saat berada di Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Tersangka AW saat berada di Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial AW (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap warga setelah berkali-kali melakukan pencurian kotak amal di berbagai masjid dan mushola.

AW diamankan oleh Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama warga usai mencuri kotak amal di Mushola Nurul Ammal, Desa Tanjung Qencana, Kecamatan Way Bungur, pada Minggu (9/2/2025) pagi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha Jaya membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, benar, sudah kami amankan pelaku sesaat setelah melancarkan aksinya mencuri kotak amal di Tanjung Qencana,” ujar AKP Putu.

AKP Putu menyebut, aksi pelaku terekam CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah seorang saksi yang mengenali pelaku langsung menghubungi polisi.

“Setelah salah satu saksi melihat pelaku melintas, ia langsung menghubungi Polsek Way Bungur. Kami bersama warga segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi lebih dari sepuluh kali di berbagai tempat, termasuk di Lampung Timur, Kota Metro, dan Lampung Tengah.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Kotak amal Mushola Nurul Ammal. Uang tunai Rp204.500 hasil curian. Obeng, alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal. Tas milik pelaku dan Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi

“Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru