Prioritastv.com, Lampung Timur – Sebuah kasus tindak pidana serius yang melibatkan korban perempuan berinisial NA (16) di Lampung Timur telah menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah.
Kasus ini terungkap setelah NA berhasil melarikan diri pada 25 November 2025 dari rumah tempat ia disekap selama enam bulan. Bermuka korban meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan dan meminta pertolongan.
Keluarga kemudian menjemput korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Pada hari yang sama, tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah langsung bergerak dan mengamankan pelaku, Ida Bagus Made Wibawa (27), di rumahnya tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diduga menculik, melakukan kekerasan seksual, serta merampas barang-barang milik keluarga korban. Aksi tersebut dipicu persoalan utang orang tua NA yang awalnya sebesar Rp10 juta namun berbunga hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa penculikan terjadi pada Juni 2025. Saat itu NA sedang seorang diri di rumahnya di Desa wilayah Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. Pelaku datang untuk menagih utang orang tua korban dan menjemput paksa NA.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku karena ayah korban sedang bekerja di Sumatera Selatan, sementara ibunya berada di luar negeri sebagai PMI untuk mencari biaya membayar utang.
NA kemudian disekap di rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu. Selama enam bulan, korban dijadikan asisten rumah tangga, tidak diperbolehkan keluar dari rumah, dan mendapat ancaman akan dibunuh jika mencoba melarikan diri.
Pada periode Juni hingga Juli 2025, pelaku juga dua kali melakukan tindakan pemaksaan seksual terhadap korban. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku kerap menggunakan ponsel korban dan membalas pesan dari keluarga seolah-olah NA masih berada di luar kota.
BACA JUGA :
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban Kekerasan Seksual Usia 16 Tahun untuk Pemenuhan Bukti Hukum.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai barang milik keluarga korban yang diduga dirampas, antara lain termos air panas, setrika, kompor listrik, televisi, kulkas yang telah dicat hitam, selimut, serta pakaian korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menegaskan bahwa utang piutang tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak kriminal tersebut.
“Yang kami identifikasi utangnya Rp10 juta, tapi berbunga sampai ratusan juta. Mau punya utang atau tidak, tetap tidak dibenarkan menculik dan menyetubuhi korban. Fokus kami pada perbuatan pidananya,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Lampung Timur, Siti Ela Nuryamah. Ia mengecam keras tindakan pelaku dan meminta unsur pemerintah kecamatan maupun desa lebih responsif terhadap potensi kerawanan sosial.
“Saya minta camat dan kepala desa jangan tutup mata. Semua harus waspada, sekecil apa pun potensi harus dimitigasi,” ucapnya.
Bupati Ela memastikan korban kini berada di rumah aman dan menjalani pemulihan psikologis dengan pendampingan tenaga kesehatan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen membantu penyelesaian persoalan utang keluarga korban agar kasus serupa tidak terulang dan tidak ada lagi warga yang dijadikan sasaran tekanan akibat persoalan ekonomi.
Ida Bagus Made Wibawa kini ditahan dan dijerat pasal kekerasan seksual serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)









