Menu

Mode Gelap

Kriminal

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban Kekerasan Seksual Usia 16 Tahun untuk Pemenuhan Bukti Hukum

badge-check
Editor    : Davit Segara


Korban NA saat dilakukan pemeriksaan klinis RSUD Sukadana, Lampung Timur, Kamis 4 Desember 2025. Perbesar

Korban NA saat dilakukan pemeriksaan klinis RSUD Sukadana, Lampung Timur, Kamis 4 Desember 2025.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban kekerasan seksual berinisial NA (16), warga Kecamatan Braja Selebah.

Pemeriksaan psikologi klinis yang dilakukan oleh tim psikolog dari RSUD Sukadana ini merupakan salah satu syarat penting untuk pemenuhan alat bukti yang diminta oleh penyidik Polres Lampung Timur dalam proses hukum kasus tersebut.

Kepala UPTD PPA Lampung Timur, Rusdi mewakili Kepala DP3AP2KB Titin Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai permintaan penyidik. Tugas dan fungsi kami adalah mendampingi korban seoptimal mungkin,” kata Rusdi di RSUD Sukadana, Kamis (4/12/2025).

Selain pendampingan hukum dan psikologis, DP3AP2KB juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepala desa setempat.

“Hal ini untuk memastikan korban mendapat pengawasan serta perlindungan pasca-kejadian,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap dibuka lewat hotline UPTD PPA bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami membuka hotline untuk masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, agar segera mendapat bantuan dan tidak terganggu secara psikologis,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah orang tua NA melaporkan anaknya yang hilang selama lebih dari 6 bulan. Korban mengaku disekap di rumah pelaku Ida Bagus Made Wibawa (27) di daerah Labuhan Ratu.

Korban diancam akan dibunuh apabila berani melarikan diri, namun akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi orang tuanya yang berada di Sumatera Selatan.

Korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialami, bahkan korban mengalami kekerasan seksual pada periode Juni – Juli 2025. (Erwin)

👁 Dibaca 12 Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Owner Saung Bangkit Kota Agung Klarifikasi Keluhan Harga Makanan yang Viral di Media Sosial, Tunjukkan Nota Pembelian

23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Anjing Pelacak K9 Diterjunkan Cari Pensiunan Guru Pringsewu yang Hilang

23 Januari 2026 - 20:21 WIB

Sebulan Bersembunyi di Hutan, Buronan Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Diamankan Polisi di Pesawaran

23 Januari 2026 - 18:25 WIB

Kerap Lepaskan Tembakan Takuti Warga, Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Tanggamus Dijadwalkan Resmikan Sekaligus Groundbreaking Pembangunan Jalan IJD 2.650 Meter di Semaka

23 Januari 2026 - 14:58 WIB

Trending di News