Prioritastv.com, Lampung Tengah – Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung Linggapura yang tiga tahun kabur dari hukuman korupsi dana desa, akhirnya dipatahkan. Ia diciduk saat bersembunyi di tengah hutan lebat dekat area yang pernah menjadi lokasi operasi penumpasan teroris, kawasan register Marga Jaya, Selagai Lingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan bahwa penangkapan ini menghapus seluruh ruang lari para koruptor di wilayahnya.
“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami tidak memberi satu inci pun ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Putusan pengadilan harus ditegakkan, titik,” kata Rita, Jumat 5 Desember 2025.
Rita menyebut medan operasi sangat berat dan berisiko tinggi, dimana okasi itu berada di dekat wilayah yang pernah digunakan sebagai persembunyian jaringan teroris.
“Hutan rapat, jalur licin, dan akses sulit. Tapi tidak ada alasan berhenti. Tim bergerak sampai pelarian ini benar-benar kami kunci,” tegasnya.
Dijelaskannya, Azhari ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim melakukan penyisiran berlapis.
Untuk mencapai titik persembunyian, petugas harus melewati tanjakan licin, semak setinggi dada, serta lembah yang bahkan motor trail pun tak bisa masuk.
“Operasi dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah,” jelasnya.
Kajari mengungkapkan, hasil pemetaan intelijen menunjukkan Azhari sengaja memilih wilayah tersebut karena jalur liar dan medan rumit sering dimanfaatkan warga berladang, sehingga memudahkan pelarian mengaburkan jejak.
“Namun strategi itu runtuh setelah tim menutup semua akses keluar dan mempersempit titik pencarian,” ungkapnya.
Disebutkan Rita, Azhari adalah terpidana kasus korupsi dana desa sesuai Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp143.978.130.
“Namun setelah vonis, ia memilih kabur hingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Azhari langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah untuk dieksekusi menjalani pidana badan.
Kajari menegaskan akan menelusuri asetnya guna memastikan kewajiban uang pengganti dibayarkan.
“Penegakan hukum, kata kejaksaan, tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan, tetapi harus menyentuh pemulihan kerugian negara,” tandasnya. (Erwin)







