Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan ditetapkan melalui Surat TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025 setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah AZ (54), Ketua UPK PNPM-MPd Pardasuka sejak 2014 hingga kini. Ia menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan secara hati-hati dan profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka ini bukan langkah tergesa-gesa, tetapi hasil pemeriksaan mendalam sejak awal tahun, dan didukung alat bukti yang sah,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Kadek menyebut bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AZ pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung untuk 20 hari ke depan, 9–28 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tegasnya.
Dari penyidikan sementara, Az diduga mengelola dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama bendahara UPK berinisial AB yang kini berstatus DPO.
Pada 2014, AZ menerima dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya dan menyimpannya di rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI).
Namun, sejak tahun tersebut, penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi—tanpa proposal kelompok, tanpa verifikasi lapangan, serta tanpa persetujuan MAD/BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd 2014.
“Tidak ada laporan keuangan, daftar peminjam, ataupun bukti administrasi lain,” ujarnya.
Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban sah. AZ mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan daftar piutang atau kelompok penerima.
Akibatnya, proses transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sebagaimana Permendes 15/2021 gagal dilakukan karena UPK tidak dapat menyajikan laporan pada Musyawarah Antar Desa 9 dan 24 Januari 2025.
Usai penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025.
Penggeledahan dilakukan di Kantor UPK PNPM-MPd Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah para pengurus, dengan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus.
Kadek menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen-dokumen penting, catatan transaksi, serta bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana PNPM senilai awal lebih dari Rp970 juta tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian formil dan materiil,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperkuat termasuk upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami akan melakukan penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah,” ujar Kadek.
Kejaksaan mengimbau pihak terkait agar kooperatif dalam pemenuhan panggilan dan penyampaian dokumen.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penyelesaian perkara ini,” tutupnya. (Samuel)









