Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) selama empat tahun akhirnya menyeret FH (Fahrurrozi) oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), ke balik jeruji besi.
FH resmi ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) periode 2019 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
FH ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan penahanan FH dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penangkapan ini kami lakukan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Tindakan tersebut sebagai upaya paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Kapolres menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan APBP Pekon Atar Lebar.
Modus yang digunakan tersangka yakni menguasai penuh pencairan dan penggunaan anggaran desa. Dana yang dicairkan melalui sekretaris desa dan bendahara sepenuhnya diambil dan dikendalikan oleh tersangka tanpa mekanisme transparansi.
“Sejak tahun 2019 sampai 2021 pengelolaan APBP tidak dilakukan secara terbuka. Dana yang sudah dicairkan dikuasai tersangka dan digunakan tidak sesuai peruntukan, terutama pada kegiatan fisik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,-.
Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pengelolaan anggaran dan laporan hasil audit.
Sebelum penahanan, Polres Tanggamus telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Kesempatan pengembalian kerugian negara juga telah diberikan, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk aset yang dibeli dari dana itu masih kami telusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.
Kanit Tipidkor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.
“Bukti pengembalian kerugian negara oleh Pj Kakon Atar Lebar telah diterima Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka FH saat diwawancarai mengaku uang hasil korupsi dipakai untuk kehidupan sehari-harinya.
“Uangnya habis aja,” kata FH saat ditanyakan apakah ada beli kendaraan ataupun sawah maupun tanah. (Herdi)









