Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan rencana pengembangan kawasan Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai sentra produksi kedelai. Langkah ini diproyeksikan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kedelai impor.
Pengembangan Way Pisang disebut sejalan dengan kebijakan nasional di sektor pertanian, khususnya dalam mendorong kemandirian pangan berbasis produksi lokal.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan perluasan lahan pertanian melalui pola ekstensifikasi. Salah satu kawasan yang dipertimbangkan adalah Register 1 Way Pisang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengembangan pertanian diarahkan pada komoditas strategis seperti jagung dan kedelai. Masyarakat akan dilibatkan sebagai pelaku utama. Fokusnya bukan semata keuntungan ekonomi, tetapi ketahanan pangan jangka panjang,” kata Mulyadi dikutip Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menjelaskan, rencana tersebut masih akan dibahas bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, mengingat status kawasan yang akan dikembangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menilai pengembangan kedelai lokal sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, hingga kini pasokan kedelai nasional masih didominasi produk impor.
“Ketergantungan impor masih tinggi. Karena itu, daerah perlu memiliki sentra produksi sendiri agar pasokan lebih stabil,” ujarnya.
Elvira menyebutkan, potensi lahan di Way Pisang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hektare. Namun, ia mengakui bahwa budidaya kedelai bukan perkara mudah dan membutuhkan persiapan matang.
“Penanaman kedelai tidak bisa dilakukan secara instan. Harus ada kejelasan lokasi, kesiapan petani, ketersediaan benih, sarana produksi, serta pendampingan teknis yang berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan peluang keberhasilan, Pemprov Lampung berencana mengadopsi pola pendampingan yang pernah diterapkan di Lampung Utara dengan melibatkan tenaga ahli pertanian.
Selain aspek teknis, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan skema perlindungan ekonomi bagi petani. Skema tersebut mencakup akses permodalan, kepastian harga jual, hingga jaminan pasar hasil panen.
“Jika petani merasa aman dan ada kepastian pasar, mereka akan lebih berani menanam kedelai,” pungkasnya. (*)









