Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel tidak berizin. Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial BW, yang diketahui menjabat sebagai direktur PT Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan usaha perjalanan umrah tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan ketidakjelasan jadwal keberangkatan sejak Desember 2024. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak travel setelah ditawari paket umrah dengan harga relatif murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka menerima pembayaran dari para jemaah, namun hingga batas waktu yang dijanjikan keberangkatan tidak pernah terealisasi. Korban justru terus diberi janji dan penundaan dengan berbagai alasan,” kata Yuni dalam keterangannya, Kamis 5 Februari 2026.
Yuni menyebut, dari hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, diketahui bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak tercatat sebagai PPIU resmi. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penyelenggaraan umrah yang dilakukan tersangka bersifat ilegal.
“Saat ini, kami mencatat sedikitnya 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp299 juta,” jelasnya.
Yuni mengungkap, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial maupun platform digital.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas biro travel melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” tegasnya. (*)










