10 Jemaah Umrah di Lampung Tengah Tertipu Travel Diduga Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni  (kiri) saat memberikan keterangan pers dan salah satu barang bukti koper yang diamankan dalam perkara dugaan penipuan umroh illegal di Lampung Tengah | Dok. Humas Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni (kiri) saat memberikan keterangan pers dan salah satu barang bukti koper yang diamankan dalam perkara dugaan penipuan umroh illegal di Lampung Tengah | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel tidak berizin. Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial BW, yang diketahui menjabat sebagai direktur PT Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan usaha perjalanan umrah tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan ketidakjelasan jadwal keberangkatan sejak Desember 2024. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak travel setelah ditawari paket umrah dengan harga relatif murah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka menerima pembayaran dari para jemaah, namun hingga batas waktu yang dijanjikan keberangkatan tidak pernah terealisasi. Korban justru terus diberi janji dan penundaan dengan berbagai alasan,” kata Yuni dalam keterangannya, Kamis 5 Februari 2026.

Yuni menyebut, dari hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, diketahui bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak tercatat sebagai PPIU resmi. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penyelenggaraan umrah yang dilakukan tersangka bersifat ilegal.

“Saat ini, kami mencatat sedikitnya 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp299 juta,” jelasnya.

Yuni mengungkap, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sementara itu, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial maupun platform digital.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas biro travel melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru