10 Jemaah Umrah di Lampung Tengah Tertipu Travel Diduga Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni  (kiri) saat memberikan keterangan pers dan salah satu barang bukti koper yang diamankan dalam perkara dugaan penipuan umroh illegal di Lampung Tengah | Dok. Humas Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni (kiri) saat memberikan keterangan pers dan salah satu barang bukti koper yang diamankan dalam perkara dugaan penipuan umroh illegal di Lampung Tengah | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel tidak berizin. Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial BW, yang diketahui menjabat sebagai direktur PT Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan usaha perjalanan umrah tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan ketidakjelasan jadwal keberangkatan sejak Desember 2024. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak travel setelah ditawari paket umrah dengan harga relatif murah.

“Tersangka menerima pembayaran dari para jemaah, namun hingga batas waktu yang dijanjikan keberangkatan tidak pernah terealisasi. Korban justru terus diberi janji dan penundaan dengan berbagai alasan,” kata Yuni dalam keterangannya, Kamis 5 Februari 2026.

Yuni menyebut, dari hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, diketahui bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak tercatat sebagai PPIU resmi. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penyelenggaraan umrah yang dilakukan tersangka bersifat ilegal.

“Saat ini, kami mencatat sedikitnya 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp299 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Dedikasi Puluhan Tahun Mengabdi Tanpa Cela, 10 Personel Polres Pringsewu Diguyur Satya Lencana dari Presiden, Ini Daftarnya

Yuni mengungkap, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sementara itu, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial maupun platform digital.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas biro travel melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung
Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus
Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital
Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto
Jenazah Lansia Asal Talang Padang Tanggamus Diautopsi di RS Bhayangkara
Angdes Masuk Sungai di Pugung, Jasa Raharja Tanggamus Ungkap Iuran Asuransi Penumpang Menunggak Sejak 2020
Seorang Petani Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Talang Padang
Berita ini 69 kali dibaca
Jumadi
Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:13 WIB

Kalak BPBD Tanggamus Terjun Langsung Evakuasi Longsor di Batu Keramat

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:12 WIB

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Mendarat di Tol Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pohon Tumbang dan Longsor Tutup Jalan Batu Keramat Tanggamus

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

Bupati Tanggamus Luncurkan SAI LURUS PAJAK, Pelayanan Pajak Daerah Kini Serba Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:29 WIB

Pemkab Tanggamus Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi –Wabup Agus Suranto

Berita Terbaru