Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah warga di Kecamatan Gading Rejo, Rabu 4 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Atjama, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Ia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin dari pengadilan, sebagai langkah penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang kami tangani,” kata Kadek dalam rilis tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 5 Februari 2026.
Kadek menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Bapenda Pringsewu serta sebuah rumah yang berada di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pekerjaan, serta dugaan perbedaan antara tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pembayaran yang berpotensi tidak selaras dengan ketentuan kontrak maupun peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ditambahkannya, selama proses penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan, dokumen, serta barang lainnya di kedua lokasi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Pringsewu berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)










