Prioritastv.com, Lampung Tengah – Ketut Penyu, warga Negeri Agung, Selagai Lingga, Lampung Tengah, mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah pepohonan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya di wilayah Tanjung Ratu, Selagai Lingga, diduga ditebang secara sepihak oleh pihak lain tanpa izin.
Ketut Penyu menyampaikan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari seorang warga bernama Edwin. Namun, dalam perkembangannya, lahan tersebut kembali dikuasai oleh pihak penjual bersama keluarganya hingga memicu sengketa.
“Saya menegaskan bahwa tanah tersebut saya beli secara sah. Pepohonan yang ditebang berada di dalam lahan milik saya dan dilakukan tanpa seizin saya maupun keluarga,” kata Ketut Penyu, Minggu (8/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, peristiwa penebangan terjadi beberapa waktu lalu dan disaksikan langsung oleh anaknya.
“Penebangan dilakukan oleh sekitar enam orang menggunakan gergaji mesin. Kayu hasil tebangan kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk dan jumlahnya disebut lebih dari satu muatan,” jelasnya.
Menurut Ketut Penyu, pihak keluarga tidak dapat melakukan tindakan apa pun di lokasi kejadian karena jumlah orang yang melakukan penebangan cukup banyak.
Selain penebangan, papan nama dan patok lahan bertuliskan “KUNCUNG” yang sebelumnya terpasang di lokasi diketahui telah dicabut dan tidak lagi ditemukan setelah persoalan lahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketut Penyu juga membantah informasi yang beredar terkait dugaan dirinya dan anaknya sering melepaskan tembakan ke udara di sekitar kebun sawit. Ia menegaskan tidak pernah memiliki maupun menggunakan senjata api.
“Itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik kami. Kami ke kebun hanya untuk menjaga hasil sawit dan tidak pernah membawa senjata api,” tegasnya.
Saat ini, Ketut Penyu mengaku telah menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga besarnya dan akan mengambil langkah hukum demi mendapatkan keadilan.
“Saya berharap persoalan dugaan penebangan dan sengketa lahan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga saat ini, pihak Erwin belum dapat dikonfirmasi mengingat keterbatasan informasi, meski begitu Redaksi memberi ruang jawaban maupun klarifikasi atas pernyataan Ketut Penyu diatas. (*)









