Kabur 1,5 Tahun Usai Jual Motor Pemilik Kontrakan, Pria Pringsewu Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Siri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BI (30) yang ditangkap di rumah istri sirinya di Pagelaran, Pringsewu, Rabu 1 April 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka BI (30) yang ditangkap di rumah istri sirinya di Pagelaran, Pringsewu, Rabu 1 April 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah buron selama hampir 1,5 tahun usai menggelapkan dan menjual sepeda motor milik pemilik kontrakan, seorang pria asal Pringsewu berinisial BI (30) akhirnya ditangkap polisi saat berada di rumah istri sirinya di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 1 April 2026.

“Setelah hampir 1,5 tahun buron, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah istri sirinya di wilayah Pagelaran. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Ramon, Sabtu 4 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramon menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban Mufroil (55), warga Pringsewu Selatan dan meminjam sepeda motor Honda Vario BE 2417 UY melalui istri korban.

Karena sudah saling kenal, kendaraan tersebut pun dipinjamkan tanpa rasa curiga. Namun setelah itu, pelaku justru melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor setelah upaya pencarian secara mandiri tidak membuahkan hasil sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual secara COD dengan harga Rp2,5 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta biaya selama pelariannya,” ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, sementara untuk sepeda motor masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru